SuaraLampung.id - Tiga remaja asal Bandar Lampung ditangkap aparat kepolisian saat transaksi narkoba jenis tembakau sintesis, Senin (5/4/2021).
Ketiga remaja itu memesan tembakau sintesis secara online. Tembakau sintesis itu lalu dikirim melalui jasa ekspedisi ke Bandar Lampung.
Ada pun ketiga tersangka yakni Rizky (20) warga Antasari, Kedamaian, Suken (19) warga Tanjungkarang Timur, dan Ridwan (20) warga Kedamaian.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan ketiganya ini, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah Jalan Nusantara, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Baca Juga:Tergiur Duit Puluhan Juta, Kurir Sabu 16 Kg di Riau Masuk Penjara Lagi
”Tim opsnal kami (Satnarkoba Polresta) kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati tiga pelaku di lokasi saat sedang bertransaksi narkotika lewat jalur ekspedisi," kata Kompol Zainul Fachri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan ketiganya, didapati barang bukti berupa dua paket sedang tembakau sintetis. Kemudian turut diamankan barang bukti smartphone merek iPhone dan satu buah dompet berwarna hitam.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut. Kami masih mengumpulkan keterangan dari pelaku, selanjutnya melakukan penelusuran terkait dari mana pelaku mendapatkan barang-barang itu,” ujar Zainul Fachri.
Berdasarkan informasi yang diterima, barang haram tersebut dipesan para pelaku secara online dan dikirimkan ke Bandar Lampung melalui jasa ekspedisi. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Over Kapasitas, 60 Persen Penghuni Rutan Makassar Adalah Napi Narkoba