Korupsi Randis Bupati dan Wabup Lampung Timur, ASN Dihukum 15 Bulan Penjara

ASN Pemkab Lampung Timur Dadan Darmansyah terbukti korupsi pengadaan randis Bupati dan Wabup Lampung Timur

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 April 2021 | 14:17 WIB
Korupsi Randis Bupati dan Wabup Lampung Timur, ASN Dihukum 15 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. ASN Pemkab Lampung Timur dihukum 15 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan randis Bupati dan Wabup Lampung Timur. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016. 

Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 15 bulan penjara kepada Dadan Darmansyah, ASN di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur.

Dalam kasus ini, Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.

Selain Dadan, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.

Baca Juga:Pejabatnya Terlibat Korupsi, Gubernur Lampung: Kalau Kurang Keluar dari PNS

"Dengan ini menyatakan, terdakwa Aditya Karjanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Degan ini dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Efniyanto dalam persidangan, Senin (5/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, Aditya Karjanto juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dikembalikan maka diganti subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian Aditya Karjanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.

Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi.

Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga:Edi Yanto Mundur Sebagai Asisten II, Ini Kata Gubernur Lampung Arinal

Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara.

Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini