SuaraLampung.id - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Edi Yanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi benih jagung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pascaditetapkan sebagai tersangka korupsi benih jagung, Edi Yanto memutuskan mundur sebagai Asisten II Pemprov Lampung.
Pengunduran diri Edi Yanto sebagai Asisten II Pemprov Lampung diumumkan langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai melantik pejabat eselon II, Senin (5/4/2021).
"Saya prihatin dengan hal ini, tapi apapun bentuknya ini jadi kenyataan bahwa Dia (Edi Yanto) jadi tersangka. Kami juga sudah menerima keputusan dari Kejaksaan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021
Dengan mengundurkan dirinya Edi Yanto ini, maka Arinal Djunaidi menilai tidak perlu mengambil kebijakan pasca penetapan tersangka ini. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan juga sudah memahami akan kasus yang menimpanya.
"Kegiatan ini tahun 2015, jadi jangan sampai kejadian ini seolah-olah gubernur baru. Hal ini karena kasus lama, tapi baru dieksekusi sekarang," ujar Arinal Djunaidi.
Sebelumnya dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung ini, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka. Ada pun dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati (HR/HRR), serta rekanan Imam (IMA).