SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung tidak pulang kampung atau mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 Masehi.
Arinal mengatakan, larangan mudik bagi ASN di Lampung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang meniadakan libur panjang untuk mudik Lebaran Idul Fitri.
"Imbauan secara nasional pegawai pemerintah, yakni aparatur sipil negara tidak diperbolehkan untuk keluar daerah, dan ini harus dilaksanakan untuk membantu mencegah adanya persebaran Covid-19," ucapnya, Senin (29/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, untuk tetap menjaga agar tidak ada penularan COVID-19, kabupaten dan kota diminta untuk terus melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya masyarakat di daerah masing-masing.
Baca Juga:27 Juta Orang Ngotot Mudik Meski Dilarang Pemerintah
"Kabupaten dan kota harus menjaga masyarakatnya, dengan cara selalu mendeteksi setiap orang yang keluar masuk ke daerahnya, dan kepala daerah juga harus mengeluarkan larangan pegawai untuk tidak bepergian ataupun mudik," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (ANTARA)