SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi benih jagung. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka adalah Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto dan Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati. Satu tersangka lain dari pihak rekanan bernama Imam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan terkait aliran dana kasus dugaan korupsi benih jagung yang melibatkan pejabat Pemprov Lampung.
"Secepatnya akan kita kerjakan apakah ada aliran dana lainnya ke pejabat," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (25/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung
Dia melanjutkan untuk penyelidikan aliran dana ke pejabat Pemprov tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu minggu-minggu ini.
Pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi benih jagung tersebut. "Kita fokus dulu sama tersangka ini, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata dia.
Dalam kasus ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar. Modus korupsi ini adalah pihak rekanan dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan, menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih).