Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan

Modus kongkalikong berbagi proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ini diungkap saksi Direktur CV Bekas Abadi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 18:48 WIB
Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
Sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan mengungkap modus kongkalikong para pejabat dan rekanan dalam mendapatkan jatah proyek.

Modus kongkalikong berbagi proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ini diungkap saksi Direktur CV Bekas Abadi Rusman Effendi di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). 

Dalam persidangan, saksi Rusman Efendi mengatakan, awalnya ia mendapatkan proyek di Dinas PUPR setelah berkenalan dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi di tahun 2016. Saat itu ia sedang bersilaturahmi bersama tim pemenangan Zainudin-Nanang di rumah Zainudin Hasan.

"Saat itu kami sedang bersilaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, tapi tanpa sengaja bertemu dengan para kadis disana, termasuk Kadis PUPR Lampung Selatan. Setelah itu, saya mendapat perintah untuk mendata bagi tim pemenangan, pers, ormas, hingga LSM untuk jatah pekerjaan," kata Rusman Efendi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Baca Juga:Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni

Selanjutnya daftar nama yang dicatat itu, nantinya akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan. Ada juga sebagian untuk menyampaikan ke rekanan terutama ke tim sukses, tapi ada juga yang tidak mendapat pekerjaan.

"Rekanan dan nama-nama yang diploting, kemudian diminta menyiapkan tiga perusahaan, lalu diserahkan ke panitia. Nantinya yang menentukan pemenang dari pihak PUPR yakni Syahroni dan Hermansyah. Pada tahun 2017, saat itu plotingan proyek senilai Rp50 miliar," ujar Rusman Efendi.

Akan tetapi setelah setengah perjalanan, plotingan Rp50 miliar itu ditarik kembali senilai Rp10 miliar, dengan alasan untuk DPRD Lampung Selatan.

Namun setelah itu, ditarik lagi plotingan proyek itu senilai Rp10 miliar, alasannya karena gagal pelelangan tidak mencapai waktu. Hingga pada akhirnya, angka plotingan proyek yang didapat hanya Rp30 miliar yang terselesaikan.

"Dari nilai proyek itu, Awalnya kami tidak dibebani fee, akan tetapi dalam perjalanan pekerjaannya ada angka yang harus dibayarkan untuk Bupati Zainudin sebesar 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia. Kemudian timses keberatan dengan setoran itu, lalu kami berkonsultasi ke ABN, namun disarankan sama," jelas Rusman Efendi.

Baca Juga:80 Rumah Warga di Natar Retak Akibat Ledakan Tambang Batu

Setelah itu mereka diminta Hermansyah, untuk mengikuti perintah yang ada, dengan dalih apabila tidak diikuti maka akan menjadi masalah. Setelah itu disepakati akhirnya 20 persen dikumpulkan ke Rusman Efendi, untuk diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho (ABN). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak