SuaraLampung.id - DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan meminta perlindungan hukum dari Polres Lampung Selatan. Permintaan perlindungan hukum ini sebagai bentuk tindaklanjut dari penolakan terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Ki Marhaen Agus Revolusi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Lampung Selatan.
Menurut Agus Revolusi, langkah ini diambil demi menjaga kehormatan kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Agus mengatakan, pihaknya meminta perlindungan hukum Kapolres Lampung Selatan dengan tidak memberikan izin dan menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Demikian juga penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum.
Baca Juga:Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat
Dia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM RI mengesahkan kepengurusan Partai Demokat nomor: M.HH-15.AH 11.0 1 tahun 2020 dan AD ART nomor: M. HH.09.A.H. 11. 01 tahun 2020.
Keputusan itu diterbitkan dalam lembaran berita negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 di mana ketua umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
"Partai Demokrat termasuk atributnya didaftarkan dan diakui oleh negara. Oleh karena itu kami meminta agar Polres Lampung Selatan dapat menindak siapa pun yang memakai atribut Partai Demokat tanpa izin pengurus resmi," kata Agus Revolusi.