Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni

Erwan mengungkapkan terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan menyetor fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:39 WIB
Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2201). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sidang kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). Pada sidang kali ini, tujuh rekanan dihadirkan sebagai saksi. 

Salah satu rekanan yang memberi kesaksian sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Erwan Efendi, Direktur PT Bumi Lampung Persada. 

Dalam kesaksiannya, Erwan mengungkapkan terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan menyetor fee proyek. Status Syahroni saat itu adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. 

"Syahroni mewajibkan menyetor fee proyek pada tahun 2016," kata saksi Erwan Efendi, selaku Direktur di PT Bumi Lampung Persada dalam keterangan nya di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Usai Tahan Empat Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel

Dia melanjutkan saat Syahroni meminta fee proyek, dirinya langsung menyiapkan fee tersebut dengan meminta uang kepada PT Bumi Lampung Persada melalui bagian keuangan.

Kemudian keduanya mengatur waktu untuk bertemu menyerahkan fee yang diminta Syahroni sebesar Rp1 miliar dan Rp50 juta.

"Syahroni ajak ketemu di parkiran Hotel Emersia. Uang itu langsung saya serahkan dalam bentuk tunai di dalam kardus," kata dia.

Selain Erwan Efendi, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya yakni Gilang Ramadhan; Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Rusman Efendi; Direktur PT Berkah Abadi, Ahmad Bastian; Anggota DPD RI, Tulus Martin; Direktur PT Aya Pujian, Hartawan; Direktur CV Taji Malela, Saifullah; Direktur CV Delima Jaya, dan Tubagus Arifat alias Aat; Komisaris PT Bumi Lampung Persada.

Baca Juga:Kasus Bansos, KPK Panggil Sespri Mensos hingga Eks Ajudan Juliari Batubara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini