Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni

Erwan mengungkapkan terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan menyetor fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:39 WIB
Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2201). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sidang kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). Pada sidang kali ini, tujuh rekanan dihadirkan sebagai saksi. 

Salah satu rekanan yang memberi kesaksian sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Erwan Efendi, Direktur PT Bumi Lampung Persada. 

Dalam kesaksiannya, Erwan mengungkapkan terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan menyetor fee proyek. Status Syahroni saat itu adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. 

"Syahroni mewajibkan menyetor fee proyek pada tahun 2016," kata saksi Erwan Efendi, selaku Direktur di PT Bumi Lampung Persada dalam keterangan nya di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Usai Tahan Empat Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel

Dia melanjutkan saat Syahroni meminta fee proyek, dirinya langsung menyiapkan fee tersebut dengan meminta uang kepada PT Bumi Lampung Persada melalui bagian keuangan.

Kemudian keduanya mengatur waktu untuk bertemu menyerahkan fee yang diminta Syahroni sebesar Rp1 miliar dan Rp50 juta.

"Syahroni ajak ketemu di parkiran Hotel Emersia. Uang itu langsung saya serahkan dalam bentuk tunai di dalam kardus," kata dia.

Selain Erwan Efendi, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya yakni Gilang Ramadhan; Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Rusman Efendi; Direktur PT Berkah Abadi, Ahmad Bastian; Anggota DPD RI, Tulus Martin; Direktur PT Aya Pujian, Hartawan; Direktur CV Taji Malela, Saifullah; Direktur CV Delima Jaya, dan Tubagus Arifat alias Aat; Komisaris PT Bumi Lampung Persada.

Baca Juga:Kasus Bansos, KPK Panggil Sespri Mensos hingga Eks Ajudan Juliari Batubara

Berita Terkait

Cek Fakta kabar menampilkan wajah Surya Paloh, Sri Mulyani dan Mahfud MD, lalu seolah dikaitkan dengan kasus korupsi BTS.

sumedang | 21:10 WIB

Johnny G Plate disebut bakal bernasib sama seperti Ferdy Sambo.

metro | 15:00 WIB

Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana

joglo | 14:10 WIB

Cek fakta Kejagung akan berikan hukuman vonis mati pada Johnny G Plate hingga membuat sang istri syok berat, benarkah?

sumedang | 13:47 WIB

News

Terkini

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB

Saat ditemukan, posisi jenazah ditutupi semak-semak

News | 20:11 WIB

kedua bacaleg berstatus ASN itu mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

News | 17:06 WIB

Tiga rumah yang mengalami kebakaran itu diketahui milik warga bernama Nasrudin, Ipin, dan Sri Sulastri.

News | 17:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut bersama lima menteri Kabinet Indonesia Maju

News | 14:26 WIB

Kedatangan tim KPK ke RSUDAM Lampung meminta data untuk pemeriksaan LHKPN Reihana

News | 16:54 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:00 WIB

penahanan ijazah dua siswi SMAN 5 Bandar Lampung telah selesai.

News | 11:28 WIB

namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga

News | 16:33 WIB

Arinal Djunaidi meminta publik agar tidak berpikir suudzon terhadap pemeriksaan Reihana

News | 15:01 WIB
Tampilkan lebih banyak