Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

majelis hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Maret 2021 | 15:10 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?