SuaraLampung.id - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo meminta maaf kepada Polri dan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo.
Permintaan maaf ini disampaikan Prasetijo Utomo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Prasetijo Utomo memohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan.
"Saya mencintai RI dan telah mengabdi selama 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit terusiknya kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Prasetijo.
Baca Juga:Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam pledoinya, Prasetijo mengakui mendapat uang pertemanan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp278 juta) dari Tommy Sumardi.
Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Prasetijo Utomo menerima 100.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai perantara dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," kata Prasetijo dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Agung menuntut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo mengaku hanya mendapat 20.000 dolar AS pada tanggal 27 April 2020 dari Tommy.
Baca Juga:Skandal Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20.000 dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," tambah Prasetijo.
- 1
- 2