Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Prasetijo Utomo mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Februari 2021 | 19:10 WIB
Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri
Ilustrasi Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo meminta maaf ke Kapolri [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannnya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolsian," kata Prasetijo. Prasetijo juga bersumpah tidak menerima apa pun selain 20.000 dolar AS.

"Dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian Tommy Sumardi yang mengatakan saya menerima lebih dari 20.000 dolar AS. Hal itu tidak benar dan saya bersumpah di hadapan majelis hakim dan Tuhan. Seandainya saya tahu penerimaan saat itu berujung pada situasi ini, saya bersumpah akan menolak uang itu majelis hakim," kata Prasetijo.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa penyerahan uang Tommy Sumardi dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 50.000 dolar AS di Gedung TNCC Polri dan pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara, Prasetijo Utomo juga sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga:Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?