Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Prasetijo Utomo mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Februari 2021 | 19:10 WIB
Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri
Ilustrasi Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo meminta maaf ke Kapolri [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Prasetijo hanya memahami uang pertemanan dari Tommy adalah akibat pertemanannya. Lagi pula, dia tidak berwenang untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan Djoko Tjandra.

"Saya tidak ada andil apa pun dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," ungkap Prasetijo.

Prasetijo mengatakan sudah mengembalikan uang 20.000 dolar AS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.

"Saya akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Propam Mabes Polri pada tangga 16 Juli 2020 sebelum adanya laporan polisi mengenai tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga:Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengembalian uang itu, menurut dia, bukan hasil dari tangkap tangan, melainkan merupakan proses internal kepolisian.

"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannnya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolsian," kata Prasetijo. Prasetijo juga bersumpah tidak menerima apa pun selain 20.000 dolar AS.

"Dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian Tommy Sumardi yang mengatakan saya menerima lebih dari 20.000 dolar AS. Hal itu tidak benar dan saya bersumpah di hadapan majelis hakim dan Tuhan. Seandainya saya tahu penerimaan saat itu berujung pada situasi ini, saya bersumpah akan menolak uang itu majelis hakim," kata Prasetijo.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa penyerahan uang Tommy Sumardi dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 50.000 dolar AS di Gedung TNCC Polri dan pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara, Prasetijo Utomo juga sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga:Skandal Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini