Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA

MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:20 WIB
Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva-Deddy memenangkan gugatan di MA (Instagram/eva_dwiana)

Surat keputusan KPU Bandar Lampung inilah yang digugat pasangan Eva-Deddy ke MA. Majelis hakim MA yang terdiri dari ketua majelis Supandi dan dua hakim anggota Is Sudaryanto dan Hary Djatmiko memutuskan mengabulkan permohonan Eva-Deddy untuk seluruhnya. 

MA menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Di dalam pertimbangannya, MA menilai surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 telah melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dimana dalam Peraturan itu disebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran TSM adalah tanggal 9 Desember 2020 dan pasangan Eva-Deddy sudah ditetapkan pemenang pada 15 Desember 2020.

Baca Juga:Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu

Namun KPU Bandar Lampung malah mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung  pada 8 Januari 2021. Inilah yang dianggap MA telah melewati waktu tahapan pilkada. 

Hakim MA lalu berpendapat mengenai bansos Covid-19 yang dinilai sebagai bentuk modus politik uang yang menguntungkan pasangan Eva-Deddy. 

Menurut MA, pembagian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva, adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Oleh karena itu pembagian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan paslon nomor urut 03 yang berakibat terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM," bunyi petitum putusan MA.

Menurut majelis hakim MA, merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

Baca Juga:Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

"Terlebih pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar yang merupakan petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial. Apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan bagi pemohon (Eva-Deddy), maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak pandemi Covid-19 akan memilih pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut. Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon," bunyi petitum putusan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak