Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA

MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:20 WIB
Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva-Deddy memenangkan gugatan di MA (Instagram/eva_dwiana)

SuaraLampung.id - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva-Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatan terhadap KPU Bandar Lampung di Mahkamah Agung (MA). 

Eva-Deddy adalah paslon pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 mengalahkan dua paslon lain. Pasangan Eva-Deddy memperoleh 249.241 suara. Sementara paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 92.428 suara dan paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.

Kemenangan Eva-Deddy ini digugat paslon nomor urut 02 ke Bawaslu Lampung. Paslon nomor urut 02 menuding telah terjadi pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan Eva-Deddy.  

Dalam sidang sengketa di Bawaslu Lampung, gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menang. Bawaslu Lampung menyatakan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administratif TSM. Bawaslu Lampung membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Baca Juga:Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung. 

Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03. 

Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.  

"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan. 

Baca Juga:Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

Mengacu pada putusan Bawaslu Lampung inilah KPU Bandar Lampung mengeluarkan surat keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam surat keputusan itu, KPU Bandar Lampung membatalkan paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak