Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.
"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.
Perkara dugaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pegawai Imigrasi Entikong ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polres Sanggau.
"Terhadap perkara yang dilaporkan korban, telah dilakukan gelar perkara pada saat pelimpahan dari Polsek Entikong," kata Yafet.
Baca Juga:Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas
Saat ini, kata dia, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain.
Tidak kalah penting, juga memeriksa psikologi korban dan melaksanakan pemeriksaan terhadap ahli terkait unsur pasal yang dipersangkakan.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih menunggu kelengkapan alat bukti sesuai 184 KUHAP yakni pemeriksaan beberapa ahli. Dan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 285 KUHP atau pasal 294 ayat 2 ke 1e," tegas Yafet.
Kuasa hukum korban, Herawan Oetoro dan rekan, mengapresiasi respon cepat kepolisian terhadap jalannya proses pemeriksaan yang sudah cukup baik.
"Saya lihat, penyidik sudah menunjukkan proses pemeriksaan itu berlangsung sangat baik. Jadi, adanya pemerkosaan itu tergambar dari jalannya pemeriksaan. Apalagi ini ada ancaman dan kekerasan. Saya tidak mengerti kenapa ada yang menyimpulkan suka sama suka," ucapnya.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa
Untuk menguatkan bukti ini, korban sudah divisum pada hari yang sama setelah melapor ke Polsek Entikong. Jadi, kata Herawan, dalam konteks korban segera melapor ke polisi ini adalah bentuk bukan didasari suka sama suka.