Universitas Lampung Tunda KKN Mahasiswa, Ini Alasannya

Pandemi Covid-19 membuat dunia pendidikan harus waspada dalam melaksanakan program pendidikan

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Januari 2021 | 10:40 WIB
Universitas Lampung Tunda KKN Mahasiswa, Ini Alasannya
Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani

SuaraLampung.id - Pandemi Covid-19 membuat dunia pendidikan harus waspada dalam melaksanakan program pendidikan. Tidak membuat belajar tatap muka dan kuliah lapangan yang bisa membuat penularan Covid-19.

Rektor Unila pun menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa pandemi Covid-19.

Sambil menunggu hasil konsultasi. Rektor Unila memutuskan menundak pelaksanaan KKN mahasiswa.

"Rektor Unila Prof Karomani sedang berkonsultasi lebih jauh dengan Kemendikbud mengenai kebijakan dan peraturan pelaksanaan KKN pada masa pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Unila Kahfie Nazaruddin, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu 23 Januari 2021.

KKN offline itu dijadwalkan dimulai 26 Januari 2021.

Menurutnya, konsultasi tersebut dipandang perlu dilakukan sebab Universitas Lampung terikat pada kebijakan dan peraturan yang sejauh ini sudah ditetapkan Kemendikbud.

"Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti," kata dia.

Ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Unila ini merupakan wujud tanggung jawab pihak kampus dalam menanggulangi persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

Dia mengungkapkan bahwa sejumlah perguruan tinggi di Indonesia tetap melaksanakan KKN.

"Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat meski persebaran COVID-19 di dua Provinsi itu lebih tinggi daripada di Lampung. Di Bogor IPB juga melaksanakan KKN," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus COVID-19. (Antara)

Baca Juga:CDC: 1.200 Kasus KIPI Disuntik Vaksin Covid-19 Moderna, Ada yang Alergi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini