SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy ini tertuang dalam SK KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca Juga:Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan
Dikeluarkannya putusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung.
Sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy karena pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran admistrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pasangan Eva-Deddy dinilai mendapatkan bantuan dari Wali Kota Herman HN dan jajarannya dalam pemenangan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Bantuan menggunakan aparatur pemerintah ini dianggap mendongkrak suara pasangan Eva-Deddy dalam pemilihan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Baca Juga:Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama
Diketahui Pilkada Bandar Lampung 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah.
- 1
- 2