KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Januari 2021 | 21:51 WIB
KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020

Keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy ini tertuang dalam SK KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020. 

"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/1/2021) malam. 

Baca Juga:Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan

Dikeluarkannya putusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung. 

Sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020. 

Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy karena pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran admistrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Pasangan Eva-Deddy dinilai mendapatkan bantuan dari Wali Kota Herman HN dan jajarannya dalam pemenangan di Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Bantuan menggunakan aparatur pemerintah ini dianggap mendongkrak suara pasangan Eva-Deddy dalam pemilihan di Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Baca Juga:Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama

Diketahui Pilkada Bandar Lampung 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah. 

Pasangan calon nomor urut pertama adalah pasangan  Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Pasangan ini meraih 92.428 suara. 

Nomor urut dua adalah pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang meraup 93.280 suara. 

Nomor urut tiga adalah pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan ini meraih 249.241 suara. 

Dengan dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, maka otomatis kemenangan pasangan ini juga batal. 

Namun pihak KPU Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan keputusan mengenai siapa pemenang Pilkada Bandar Lampung setelah dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. 

Menurut Dedy Triadi, pihaknya masih menunggu adanya gugatan yang diajukan pihak Eva-Deddy di MA dan MK.

REKOMENDASI

News

Terkini