Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:25 WIB
Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta JSI Kalianda mengamankan 670 ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi tanpa dilengkapi sertifikat karantina yang sah. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 670 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026.
  • Petugas menemukan ratusan burung tanpa dokumen resmi yang disembunyikan di dalam bagasi bus antarkota milik PO Adhi Prima.
  • Pengemudi bus, Muhamad Toha, kini diproses hukum sementara seluruh satwa tersebut diserahkan ke Balai Karantina untuk penanganan lanjut.

"Kami mengimbau kepada siapa pun, patuhilah aturan karantina. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal menjaga keseimbangan alam dan keamanan kita bersama," tutup AKP Ginting.

Load More