Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB
Ilustrasi Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang kini mendekam di balik jeruji besi. [Instagram.com/arinal_djunaidi]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Participating Interest migas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • Kasus ini merugikan negara sebesar 17,28 juta dolar AS akibat penyelewengan dana Participating Interest di wilayah kerja OSES.
  • Arinal Djunaidi resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari sejak Selasa, 28 April 2026.

SuaraLampung.id - Dalam sejarah birokrasi Lampung, nama Arinal Djunaidi bukanlah nama sembarangan. Ia adalah perwujudan dari sebuah kesuksesan karier yang nyaris sempurna.

Seorang anak petani dari pelosok Way Kanan yang berhasil mendaki tangga kekuasaan hingga menduduki kursi nomor satu di Provinsi Lampung.

Namun, kejayaan itu mendadak surut pada Selasa (28/4/2026) malam yang kelam. Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi, pria yang menyandang gelar adat Sutan Dalom Pemukamarga, kini harus mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.

Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang diduga menguap dalam pusaran korupsi ini mencapai 17,28 juta dolar AS, sebuah angka fantastis yang setara dengan ratusan miliar rupiah.

Dari Tanah Pertanian ke Panggung Politik

Lahir di Tanjung Karang pada 17 Juni 1956, Arinal tumbuh dengan nilai-nilai agraris yang kental dari kedua orang tuanya yang merupakan petani asal Way Kanan.

Ia mengawali mimpinya dengan mendalami ilmu pertanian di Universitas Lampung (Unila), tempat yang puluhan tahun kemudian memberinya gelar Doktor Honoris Causa bidang ekonomi sebagai bentuk penghormatan atas kiprahnya.

Kariernya adalah cermin dari ketekunan seorang birokrat tulen. Selama lebih dari 30 tahun, ia merayap dari bawah, mulai dari Kepala Seksi Penyuluhan, Kepala Dinas di Kota Metro, hingga mencapai puncak tertinggi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016).

Baca Juga: Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas

Setelah pensiun sebagai PNS, ia tak lantas berhenti. Arinal terjun ke politik, menakhodai Golkar Lampung, dan secara gemilang memenangkan Pilgub 2018.

Ia dilantik menjadi Gubernur Lampung pada Juni 2019, menjanjikan kesejahteraan bagi rakyat Lampung yang sebagian besar juga adalah petani seperti keluarganya.

Lubang Hitam "Participating Interest"

Namun, di balik narasi pembangunan yang ia usung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi menemukan celah gelap. Masalah bermula dari hak kepemilikan 10 persen (PI) yang wajib ditawarkan kontraktor migas kepada BUMD.

Dana yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Lampung, diduga diselewengkan dalam pengelolaannya.

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup kuat hasil ekspos perkara.

Load More