Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB
Ilustrasi Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang kini mendekam di balik jeruji besi. [Instagram.com/arinal_djunaidi]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Participating Interest migas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • Kasus ini merugikan negara sebesar 17,28 juta dolar AS akibat penyelewengan dana Participating Interest di wilayah kerja OSES.
  • Arinal Djunaidi resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari sejak Selasa, 28 April 2026.

"Saudara ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," tegas Danang.

Akhir Sebuah Era

Kini, sel Way Hui menjadi rumah sementara bagi sang mantan gubernur. Penahanan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan sebuah guncangan besar bagi publik Lampung yang melihat sosok birokrat berpengalaman ini terjatuh di titik yang paling tidak terduga.

Arinal Djunaidi, yang dulu dielu-elukan sebagai putra daerah berprestasi, kini harus bersiap menghadapi pertarungan hukum terberat dalam hidupnya.

Jejak panjang pengabdiannya dari dinas pertanian hingga istana gubernur kini tertutup oleh bayang-bayang dugaan korupsi migas yang melibatkan angka jutaan dolar.

Load More