Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman menyampaikan bahwa penyidik mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung, Tangerang dan Bekasi. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar distribusi emas ilegal dari tambang Way Kanan ke toko perhiasan di Tangerang dan Bekasi.
  • Polisi menetapkan tiga tersangka baru dan sedang mendalami lima toko emas lain yang menampung logam mulia ilegal tersebut.
  • Aparat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak aset dan memburu pemodal utama di balik penambangan ilegal.

SuaraLampung.id - Emas dari bumi Way Kanan tampak berkilau sempurna saat dipajang di etalase toko perhiasan. Namun, di balik kilaunya, tersimpan jejak gelap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah memutus rantai distribusi logam mulia ilegal tersebut hingga ke akarnya.

Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Emas-emas hasil "jarahan" alam Way Kanan tidak hanya berputar di Lampung, melainkan merambah hingga ke pusat perdagangan perhiasan di Tangerang dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus memburu para penadah yang "menyulap" emas ilegal menjadi komoditas pasar yang sah. Salah satu yang telah ditindak adalah Toko Emas JSR, namun itu hanyalah puncak gunung es.

"Salah satu yang sudah kami lakukan tindakan adalah Toko JSR. Saat ini, ada lima toko emas lain yang sedang dalam proses pendalaman intensif," ujar Heri, Kamis (9/4/2026).

Skema kejahatannya terorganisir. Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru yang berperan sebagai "jembatan". Mereka membeli emas mentah dari para penambang ilegal di lubang-lubang tambang Way Kanan, lalu memasoknya ke toko-toko emas besar untuk dilebur atau dijual kembali.

Heri memastikan operasi ini tidak akan berhenti pada pekerja lapangan atau penadah kelas teri. Polda Lampung kini tengah membidik "ikan besar" atau pemodal utama yang mendanai seluruh aktivitas pengerusakan alam di Way Kanan.

Tak main-main, senjata hukum yang disiapkan polisi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal ini, polisi bisa melacak aliran dana hasil kejahatan dan menyita aset-aset yang dibeli dari uang haram tambang emas tersebut.

"Siapa pun yang berada di belakangnya, termasuk pemodal, akan kami ungkap secara detail. Kami gunakan pasal pencucian uang untuk menjerat mereka jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan," tegas Heri.

Baca Juga: Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari gebrakan besar Polda Lampung sebelumnya yang berhasil membongkar praktik PETI di Way Kanan.

Dalam operasi tersebut, 24 orang diamankan, di mana 14 orang di antaranya telah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)

Load More