- Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 203 ton solar ilegal dalam penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
- Pelaku melakukan pengolahan minyak mentah dengan metode bleaching serta praktik pengecoran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah setempat.
- Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda besar akibat pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
SuaraLampung.id - Sebuah gurita bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar baru saja diputus tentakelnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Tak tanggung-tanggung, dalam sebuah penggerebekan besar-besaran di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, polisi menyita 203 ton solar ilegal yang disembunyikan di bunker-bunker rahasia.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, pada Kamis (9/4/2026) ini mengungkap betapa rapinya jaringan distribusi dan pengolahan solar ilegal yang telah beroperasi berbulan-bulan di bawah radar.
Teknik 'Bleaching' dan Kapal Pengangkut
TKP pertama yang digeledah adalah sebuah gudang milik pria berinisial H. Di sana, polisi menemukan praktik kimiawi yang mengejutkan.
Bukan sekadar menimbun, pelaku ternyata mengolah "minyak cong", sebutan untuk minyak mentah hasil sulingan tradisional dari Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar yang siap dijual.
“Di lokasi ini ditemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah asal Sekayu. Mereka menggunakan metode bleaching untuk menjernihkan minyak agar menyerupai solar asli,” ungkap Irjen Helfi Assegaf saat memaparkan hasil ekspos di lokasi kejadian dikutip dari saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kejahatan ini juga melibatkan logistik kelas berat. Polisi menemukan tiga unit kapal yang siap siaga mengangkut BBM olahan tersebut menuju kapal jenis Landing Craft Transportation (LCT) di perairan terbuka.
Kejutan belum berakhir. Di TKP kedua, milik seorang berinisial E, petugas seolah menemukan "lautan tangki". Sebanyak 237 unit tangki penampungan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter berjejer memenuhi gudang.
Baca Juga: Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
Berbeda dengan TKP pertama, gudang ini diduga menampung solar hasil praktik "pengecoran" atau pembelian berulang di SPBU-SPBU sekitar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebanyak 168 ton solar berhasil diamankan dari lokasi yang telah beroperasi sejak tahun 2024 ini.
“Total dari tiga lokasi yang kami geledah, termasuk satu lokasi yang masih dalam penyelidikan kepemilikannya, mencapai 203 ton solar ilegal,” tambah Kapolda.
Skandal besar ini kini berbuntut panjang bagi para pelakunya. Selain kehilangan ratusan ton barang bukti, para pengelola dan pemilik gudang kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
Ketegasan aparat kali ini bukan tanpa alasan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Irjen Helfi Assegaf.
Berita Terkait
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan