- Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 203 ton solar ilegal dalam penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
- Pelaku melakukan pengolahan minyak mentah dengan metode bleaching serta praktik pengecoran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah setempat.
- Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda besar akibat pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
SuaraLampung.id - Sebuah gurita bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar baru saja diputus tentakelnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Tak tanggung-tanggung, dalam sebuah penggerebekan besar-besaran di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, polisi menyita 203 ton solar ilegal yang disembunyikan di bunker-bunker rahasia.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, pada Kamis (9/4/2026) ini mengungkap betapa rapinya jaringan distribusi dan pengolahan solar ilegal yang telah beroperasi berbulan-bulan di bawah radar.
Teknik 'Bleaching' dan Kapal Pengangkut
TKP pertama yang digeledah adalah sebuah gudang milik pria berinisial H. Di sana, polisi menemukan praktik kimiawi yang mengejutkan.
Bukan sekadar menimbun, pelaku ternyata mengolah "minyak cong", sebutan untuk minyak mentah hasil sulingan tradisional dari Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar yang siap dijual.
“Di lokasi ini ditemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah asal Sekayu. Mereka menggunakan metode bleaching untuk menjernihkan minyak agar menyerupai solar asli,” ungkap Irjen Helfi Assegaf saat memaparkan hasil ekspos di lokasi kejadian dikutip dari saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kejahatan ini juga melibatkan logistik kelas berat. Polisi menemukan tiga unit kapal yang siap siaga mengangkut BBM olahan tersebut menuju kapal jenis Landing Craft Transportation (LCT) di perairan terbuka.
Kejutan belum berakhir. Di TKP kedua, milik seorang berinisial E, petugas seolah menemukan "lautan tangki". Sebanyak 237 unit tangki penampungan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter berjejer memenuhi gudang.
Baca Juga: Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
Berbeda dengan TKP pertama, gudang ini diduga menampung solar hasil praktik "pengecoran" atau pembelian berulang di SPBU-SPBU sekitar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebanyak 168 ton solar berhasil diamankan dari lokasi yang telah beroperasi sejak tahun 2024 ini.
“Total dari tiga lokasi yang kami geledah, termasuk satu lokasi yang masih dalam penyelidikan kepemilikannya, mencapai 203 ton solar ilegal,” tambah Kapolda.
Skandal besar ini kini berbuntut panjang bagi para pelakunya. Selain kehilangan ratusan ton barang bukti, para pengelola dan pemilik gudang kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
Ketegasan aparat kali ini bukan tanpa alasan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Irjen Helfi Assegaf.
Berita Terkait
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Pimpin Peringkat Global 500 2026, Rebranding Jadi Strategi Kuat Tembus Pasar Dunia
-
Maut di Balik Rimbun Kebun Kopi Ulu Belu: Balita 3 Tahun Meninggal Tenggelam di Bak Penampungan Air
-
Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan
-
Mantan Kekasih Rasa Begal: Mahasiswi Ditampar dan Dirampok di Natar, Videonya Disebar ke Medsos
-
Maut di Tikungan Tajam: Kecelakaan Berdarah di Jalinbar Pringsewu Telan 2 Korban Jiwa