- Pemuda berinisial PA mencuri sepeda motor Suzuki Smash di Kampung Sukosari, Way Kanan, pada Sabtu subuh, 28 Maret 2026.
- Pelaku mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak gorong-gorong di Kampung Setia Negara satu jam setelah melancarkan aksinya tersebut.
- Polisi menangkap PA di lokasi kecelakaan dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara akibat tindak pencurian.
SuaraLampung.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini nampaknya sangat pas menggambarkan nasib sial yang dialami PA (28), seorang pemuda asal Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Niat hati membawa kabur motor curian, PA justru berakhir di balik jeruji besi setelah mengalami kecelakaan tunggal yang tragis sekaligus memalukan.
Aksi pencurian ini bermula pada Sabtu subuh (28/3/2026). Sekitar pukul 05.00 WIB, suasana di Kampung Sukosari masih sunyi.
Istri korban yang baru saja terbangun dari tidurnya tersentak saat melihat teras depan rumah sudah kosong melompong. Sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam bernomor polisi BE 7213 WO milik suaminya telah raib.
Dalam kepanikan, korban dan istrinya sempat berusaha mencari ke sana-kemari, namun hasilnya nihil. Mereka tak menyadari bahwa "sang pemetik" motor mereka sebenarnya tak pergi jauh.
Hanya berselang satu jam dari waktu pencurian, tepatnya pukul 06.00 WIB, warga Dusun Madiun, Kampung Setia Negara, dikejutkan dengan suara benturan keras. Di sebuah parit irigasi, terlihat seorang pria meringis kesakitan setelah menabrak gorong-gorong siring.
Warga yang melihat kejadian itu awalnya mengira PA adalah korban kecelakaan murni. Dengan rasa iba, warga berusaha memberikan pertolongan dan segera menghubungi petugas piket Polsek Baradatu. Namun, simpati warga seketika berubah menjadi kecurigaan saat petugas kepolisian tiba di lokasi.
Tim Tekab 308 Polsek Baradatu yang datang ke lokasi kecelakaan langsung melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan yang terlibat.
Betapa terkejutnya petugas saat mencocokkan nomor polisi Suzuki Smash Titan yang ringsek tersebut dengan laporan kehilangan yang baru saja masuk ke meja mereka.
Baca Juga: Maut di Tikungan Tajam: Kecelakaan Berdarah di Jalinbar Pringsewu Telan 2 Korban Jiwa
“Petugas di lapangan segera menyadari bahwa motor yang dikendarai pelaku adalah motor milik korban yang dilaporkan hilang sejam sebelumnya. Pelaku yang awalnya meminta tolong kepada warga akhirnya langsung kami amankan,” ungkap Kapolsek Baradatu, Kompol Herwin Afrianto, Selasa (31/3/2026).
Diduga karena panik dan memacu kendaraan terlalu kencang di jalanan yang masih remang, PA kehilangan kendali hingga menghantam tembok beton irigasi.
Bukannya berhasil menjual motor curian senilai Rp4 juta tersebut, PA justru harus dievakuasi ke kantor polisi dengan kondisi motor yang sudah rusak berat.
Kini, PA hanya bisa menyesali perbuatannya di sel tahanan Polsek Baradatu. Tak hanya menanggung luka akibat kecelakaan, ia juga harus bersiap menghadapi proses hukum yang berat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Herwin.
Berita Terkait
-
Maut di Tikungan Tajam: Kecelakaan Berdarah di Jalinbar Pringsewu Telan 2 Korban Jiwa
-
Kabur dari Meja Operasi RS dengan Peluru di Kaki, Ganden Akhirnya Tumbang di Tangerang
-
Viral Curanmor di Bawah Flyover Pasar Tugu, Polisi Ringkus 2 Pelaku Asal Lampung Timur
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor
-
Polda Lampung Sikat Gudang Solar Ilegal: 203 Ton Disita dari Bunker Rahasia di Pesawaran
-
BRI Pimpin Peringkat Global 500 2026, Rebranding Jadi Strategi Kuat Tembus Pasar Dunia
-
Maut di Balik Rimbun Kebun Kopi Ulu Belu: Balita 3 Tahun Meninggal Tenggelam di Bak Penampungan Air
-
Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan