- Pria 50 tahun cabuli anak di bawah umur di Lampung Utara
- Pencabulan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di rumah korban
- Akibat dari perbuatan ini, korban yang masih sekolah dinyatakan hamil
SuaraLampung.id - Sebuah kisah pilu datang dari Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Berkat kesigapan aparat kepolisian, seorang pria berinisial R (50) yang tega mencabuli anak di bawah umur hingga korban hamil, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Penangkapan dramatis ini merupakan hasil respons cepat atas laporan keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis membeberkan detail pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025) kemarin.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti kami lakukan. Hasilnya, kami mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," terang Kompol Yohanis.
Pelaku R, yang juga merupakan warga Desa Sabuk Empat, tak berkutik saat tim Tekab 308 menyergapnya di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Jarak yang membentang jauh tak menyurutkan langkah kepolisian untuk menyeret pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Appryyadi menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. Peristiwa pencabulan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di rumah korban.
"Pada bulan Mei 2025, pelaku yang merupakan tetangga korban, datang ke rumah korban setelah terlebih dahulu menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp," ungkap AKP Appryyadi.
Modus pelaku terbilang licik. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu.
Baca Juga: Gadis Disabilitas Asal Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan 2 Pria, Modusnya Bikin Geram
Di sanalah, dengan bujuk rayu mautnya, pelaku menciumi korban berkali-kali. Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan dengan tipu muslihat, pelaku berhasil melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Ironisnya, pada bulan Juni 2025, dengan rayuan yang sama, pelaku kembali melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak satu kali lagi.
Puncaknya, kebejatan pelaku terbongkar saat korban berada di sekolah. Tiba-tiba, seorang guru memanggil korban dan melakukan tes kehamilan. Hasilnya, pil pahit harus diterima. Korban dinyatakan positif hamil.
Sontak, kabar ini membuat orang tua korban murka dan tak terima. Mereka segera melapor ke Polres Lampung Utara, berharap keadilan bagi putri mereka.
"Untuk pelaku, kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Appryyadi.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti pelaku R. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua akan bahaya predator anak yang bisa berada di sekitar kita.
Berita Terkait
-
Gadis Disabilitas Asal Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan 2 Pria, Modusnya Bikin Geram
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir