- Pria 50 tahun cabuli anak di bawah umur di Lampung Utara
- Pencabulan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di rumah korban
- Akibat dari perbuatan ini, korban yang masih sekolah dinyatakan hamil
SuaraLampung.id - Sebuah kisah pilu datang dari Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Berkat kesigapan aparat kepolisian, seorang pria berinisial R (50) yang tega mencabuli anak di bawah umur hingga korban hamil, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Penangkapan dramatis ini merupakan hasil respons cepat atas laporan keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis membeberkan detail pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025) kemarin.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti kami lakukan. Hasilnya, kami mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," terang Kompol Yohanis.
Pelaku R, yang juga merupakan warga Desa Sabuk Empat, tak berkutik saat tim Tekab 308 menyergapnya di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Jarak yang membentang jauh tak menyurutkan langkah kepolisian untuk menyeret pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Appryyadi menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. Peristiwa pencabulan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di rumah korban.
"Pada bulan Mei 2025, pelaku yang merupakan tetangga korban, datang ke rumah korban setelah terlebih dahulu menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp," ungkap AKP Appryyadi.
Modus pelaku terbilang licik. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu.
Baca Juga: Gadis Disabilitas Asal Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan 2 Pria, Modusnya Bikin Geram
Di sanalah, dengan bujuk rayu mautnya, pelaku menciumi korban berkali-kali. Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan dengan tipu muslihat, pelaku berhasil melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Ironisnya, pada bulan Juni 2025, dengan rayuan yang sama, pelaku kembali melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak satu kali lagi.
Puncaknya, kebejatan pelaku terbongkar saat korban berada di sekolah. Tiba-tiba, seorang guru memanggil korban dan melakukan tes kehamilan. Hasilnya, pil pahit harus diterima. Korban dinyatakan positif hamil.
Sontak, kabar ini membuat orang tua korban murka dan tak terima. Mereka segera melapor ke Polres Lampung Utara, berharap keadilan bagi putri mereka.
"Untuk pelaku, kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Appryyadi.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti pelaku R. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua akan bahaya predator anak yang bisa berada di sekitar kita.
Berita Terkait
-
Gadis Disabilitas Asal Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan 2 Pria, Modusnya Bikin Geram
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat