- Gadis berkebutuhan khusus menjadi korban pencabulan dua orang
- Aksi bejat ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian pilu ke bibinya
- Satu pelaku sudah ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah
SuaraLampung.id - Sebuah kasus pencabulan menimpa seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 15 tahun, sebut saja Mawar. Kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Pada Selasa, 23 September 2025, tim PPA bergerak cepat menangkap satu dari dua pelaku, berinisial SW (28), warga Dusun Pasir Mulyo, Tulang Bawang. Sementara satu pelaku lain kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan detail kejadian yang menguras emosi ini.
"Kejadian bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, saat pelaku SW datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation," terang AKP Devrat, Rabu (24/9/2025).
Di sinilah niat busuk SW mulai terlihat. Dengan dalih ingin mengambil kopi, SW mengajak Mawar ke rumahnya. Sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.
"Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali," ujar AKP Devrat.
Setelah melancarkan aksinya, SW mengantar kembali Mawar ke rumah pamannya, seolah tak terjadi apa-apa. Namun, kejahatan tak berhenti di situ. SW justru menceritakan perbuatan kejinya kepada temannya yang kini dalam pengejaran.
Mirisnya, pelaku DPO itu kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa. Modus operandinya sama persis, menjemput korban, merayu, dan bahkan memberikan uang Rp 50 ribu sambil berpesan, "Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan."
Rasa trauma dan ketakutan yang dialami Mawar akhirnya tak bisa lagi ia simpan sendiri. Gadis belia itu menceritakan semua kejadian pilu yang menimpanya kepada sang bibi. Bibi korban yang terkejut dan marah kemudian meneruskan informasi ini kepada suaminya.
Baca Juga: Aksi Brutal Pemalak di Lampung Tengah: Rampas HP & Ancam Korban, Akhirnya Dibekuk
Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025. Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW.
"Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku SW.
Eko Yuono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Lampung Tengah.
Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, serta memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak.
Berita Terkait
-
Aksi Brutal Pemalak di Lampung Tengah: Rampas HP & Ancam Korban, Akhirnya Dibekuk
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Cinta Terlarang Berujung Tragis di Lamteng: Pria Beristri Habisi Nyawa Kekasihnya karena iPhone
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Naikkelaskan UMKM dengan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi