- Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.
- Pelaku mengancam korban menggunakan foto sensitif melalui WhatsApp dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk meminta uang.
- Tiga pelaku dijerat pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara berat.
SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan membekuk tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan (52) dengan modus mengaku sebagai wartawan. Kasus ini menjadi perhatian karena teknik ancaman yang digunakan pelaku dan respons cepat aparat kepolisian.
1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tiga pria atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban wanita berusia 52 tahun. Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum.
2. Modus Berkedok Wartawan
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan, lalu mengklaim memiliki foto pribadi yang sensitif dan mengancam akan menyebarkannya. Ancaman disebarkan agar korban menyerahkan uang.
3. Lokasi Kejadian di Rumah Makan
Pemerasan dan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
4. Korban Disuruh Menyerahkan Uang
Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memberi Rp 3 juta tunai, dan akan mentransfer sisanya.
Baca Juga: Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
5. Barang Bukti Langsung Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil pemerasan serta beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
6. Tindakan Cepat Petugas
Pelaporan korban membuat Unit Reskrim Polsek bergerak cepat, menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan signifikan. Seluruh barang bukti turut diamankan.
7. Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 483 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk keuntungan ilegal. Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA