- Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.
- Pelaku mengancam korban menggunakan foto sensitif melalui WhatsApp dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk meminta uang.
- Tiga pelaku dijerat pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara berat.
SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan membekuk tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan (52) dengan modus mengaku sebagai wartawan. Kasus ini menjadi perhatian karena teknik ancaman yang digunakan pelaku dan respons cepat aparat kepolisian.
1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tiga pria atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban wanita berusia 52 tahun. Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum.
2. Modus Berkedok Wartawan
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan, lalu mengklaim memiliki foto pribadi yang sensitif dan mengancam akan menyebarkannya. Ancaman disebarkan agar korban menyerahkan uang.
3. Lokasi Kejadian di Rumah Makan
Pemerasan dan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
4. Korban Disuruh Menyerahkan Uang
Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memberi Rp 3 juta tunai, dan akan mentransfer sisanya.
Baca Juga: Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
5. Barang Bukti Langsung Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil pemerasan serta beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
6. Tindakan Cepat Petugas
Pelaporan korban membuat Unit Reskrim Polsek bergerak cepat, menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan signifikan. Seluruh barang bukti turut diamankan.
7. Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 483 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk keuntungan ilegal. Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun
-
Panen Cuan Lebaran! Toko Oleh-Oleh Diserbu Pemudik, Pengunjung Naik 3 Kali Lipat
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026