- Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.
- Pelaku mengancam korban menggunakan foto sensitif melalui WhatsApp dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk meminta uang.
- Tiga pelaku dijerat pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara berat.
SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan membekuk tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan (52) dengan modus mengaku sebagai wartawan. Kasus ini menjadi perhatian karena teknik ancaman yang digunakan pelaku dan respons cepat aparat kepolisian.
1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tiga pria atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban wanita berusia 52 tahun. Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum.
2. Modus Berkedok Wartawan
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan, lalu mengklaim memiliki foto pribadi yang sensitif dan mengancam akan menyebarkannya. Ancaman disebarkan agar korban menyerahkan uang.
3. Lokasi Kejadian di Rumah Makan
Pemerasan dan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
4. Korban Disuruh Menyerahkan Uang
Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memberi Rp 3 juta tunai, dan akan mentransfer sisanya.
Baca Juga: Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
5. Barang Bukti Langsung Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil pemerasan serta beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
6. Tindakan Cepat Petugas
Pelaporan korban membuat Unit Reskrim Polsek bergerak cepat, menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan signifikan. Seluruh barang bukti turut diamankan.
7. Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 483 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk keuntungan ilegal. Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya