- Polsek Penawartama meringkus tiga pencuri sawit
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa
- Kerugian PT SIP mencapai lebih dari Rp3,5 juta
SuaraLampung.id - Aksi nekat pencurian buah sawit di perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, berhasil digagalkan Polsek Penawartama.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satu pelaku pencurian adalah residivis spesialis kasus serupa.
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP mencium gelagat aneh di Blok K50 Divisi 6.
Tak buang waktu, tim keamanan segera melakukan pengintaian dan mendapati sekelompok orang sedang asyik memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat kami melakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, Sabtu (25/10/2025).
Dari interogasi awal S, terkuak bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok (alat pengangkut) dari drum biru dan 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Harizal menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja menghirup udara bebas.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegas Harizal.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Akibat ulah komplotan ini, PT SIP menanggung kerugian sekitar Rp3.514.250. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar. Peran aktif Anda sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban!" tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pabrik Refinery Minyak Sawit Kelas Dunia Hadir di Lampung, Nilai Investasinya Fantastis
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini