- Polsek Penawartama meringkus tiga pencuri sawit
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa
- Kerugian PT SIP mencapai lebih dari Rp3,5 juta
SuaraLampung.id - Aksi nekat pencurian buah sawit di perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, berhasil digagalkan Polsek Penawartama.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satu pelaku pencurian adalah residivis spesialis kasus serupa.
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP mencium gelagat aneh di Blok K50 Divisi 6.
Tak buang waktu, tim keamanan segera melakukan pengintaian dan mendapati sekelompok orang sedang asyik memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat kami melakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, Sabtu (25/10/2025).
Dari interogasi awal S, terkuak bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok (alat pengangkut) dari drum biru dan 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Harizal menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja menghirup udara bebas.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegas Harizal.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Akibat ulah komplotan ini, PT SIP menanggung kerugian sekitar Rp3.514.250. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar. Peran aktif Anda sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban!" tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pabrik Refinery Minyak Sawit Kelas Dunia Hadir di Lampung, Nilai Investasinya Fantastis
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar