- Polsek Penawartama meringkus tiga pencuri sawit
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa
- Kerugian PT SIP mencapai lebih dari Rp3,5 juta
SuaraLampung.id - Aksi nekat pencurian buah sawit di perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, berhasil digagalkan Polsek Penawartama.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satu pelaku pencurian adalah residivis spesialis kasus serupa.
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP mencium gelagat aneh di Blok K50 Divisi 6.
Tak buang waktu, tim keamanan segera melakukan pengintaian dan mendapati sekelompok orang sedang asyik memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat kami melakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, Sabtu (25/10/2025).
Dari interogasi awal S, terkuak bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok (alat pengangkut) dari drum biru dan 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Harizal menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja menghirup udara bebas.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegas Harizal.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Akibat ulah komplotan ini, PT SIP menanggung kerugian sekitar Rp3.514.250. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar. Peran aktif Anda sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban!" tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pabrik Refinery Minyak Sawit Kelas Dunia Hadir di Lampung, Nilai Investasinya Fantastis
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit