- Polsek Penawartama meringkus tiga pencuri sawit
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa
- Kerugian PT SIP mencapai lebih dari Rp3,5 juta
SuaraLampung.id - Aksi nekat pencurian buah sawit di perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, berhasil digagalkan Polsek Penawartama.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satu pelaku pencurian adalah residivis spesialis kasus serupa.
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP mencium gelagat aneh di Blok K50 Divisi 6.
Tak buang waktu, tim keamanan segera melakukan pengintaian dan mendapati sekelompok orang sedang asyik memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat kami melakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, Sabtu (25/10/2025).
Dari interogasi awal S, terkuak bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok (alat pengangkut) dari drum biru dan 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Harizal menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja menghirup udara bebas.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegas Harizal.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Akibat ulah komplotan ini, PT SIP menanggung kerugian sekitar Rp3.514.250. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar. Peran aktif Anda sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban!" tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pabrik Refinery Minyak Sawit Kelas Dunia Hadir di Lampung, Nilai Investasinya Fantastis
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan
-
Empat Bulan Bekerja, Buruh Rongsok di Metro Malah Gasak Emas Istri Majikan
-
Proyek Raksasa Rp31 Triliun: Siasat Lampung Akhiri Jalan Rusak Lewat Jalur Pintas Kereta Logistik
-
Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi
-
Jasad ABK KM Arof Ditemukan di Pantai Way Kambas, Nahkoda Masih dalam Dekapan Laut