- Polsek Penawartama meringkus tiga pencuri sawit
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa
- Kerugian PT SIP mencapai lebih dari Rp3,5 juta
SuaraLampung.id - Aksi nekat pencurian buah sawit di perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, berhasil digagalkan Polsek Penawartama.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satu pelaku pencurian adalah residivis spesialis kasus serupa.
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP mencium gelagat aneh di Blok K50 Divisi 6.
Tak buang waktu, tim keamanan segera melakukan pengintaian dan mendapati sekelompok orang sedang asyik memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat kami melakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, Sabtu (25/10/2025).
Dari interogasi awal S, terkuak bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok (alat pengangkut) dari drum biru dan 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Harizal menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja menghirup udara bebas.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegas Harizal.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Akibat ulah komplotan ini, PT SIP menanggung kerugian sekitar Rp3.514.250. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar. Peran aktif Anda sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban!" tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pabrik Refinery Minyak Sawit Kelas Dunia Hadir di Lampung, Nilai Investasinya Fantastis
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
-
Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi
-
Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
-
Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin