- Polisi menggerebek rumah pesta narkoba di Dipasena
- Tiga pelaku ditangkap dengan sabu puluhan gram dan senjata api
- Satu pelaku berhasil kabur dan kini menjadi buronan
SuaraLampung.id - Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, mendadak jadi sasaran penggerebekan aparat Polsek Rawajitu Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan, polisi tak hanya menemukan pesta narkoba, tapi juga senjata api rakitan.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Suasana rumah yang memutar musik remix dengan volume super keras semakin memicu kecurigaan petugas. Tak buang waktu, polisi langsung bergerak.
Dalam operasi itu, tiga pria berhasil diamankan di lokasi. Sayangnya, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.
Para tersangka yang berhasil diciduk ialah J (29), warga Ogan Komering Ilir. Pria ini kedapatan membawa tas mencurigakan yang berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 34,079 gram.
Tak cuma itu, ada juga 2 bungkus plastik klip berisi 20 butir pil ineks berat 2,527 gram, dan yang bikin kaget ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir peluru kaliber 5.56 mm.
FK (24) dan AW (23), keduanya warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Mereka juga ikut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Tak hanya barang haram, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua buah tas, dan satu unit handphone.
Kasus narkoba kini ditangani oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi rakitan diselidiki oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba.
"Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar AKP Bambang dengan tegas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Satu tersangka berinisial P berhasil meloloskan diri dari sergapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran ketat terhadap P.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
Berita Terkait
-
Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Jaringan Narkoba Terbongkar! BNN Lampung Sita 11 Kg Sabu
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga