- Polisi menggerebek rumah pesta narkoba di Dipasena
- Tiga pelaku ditangkap dengan sabu puluhan gram dan senjata api
- Satu pelaku berhasil kabur dan kini menjadi buronan
SuaraLampung.id - Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, mendadak jadi sasaran penggerebekan aparat Polsek Rawajitu Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan, polisi tak hanya menemukan pesta narkoba, tapi juga senjata api rakitan.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Suasana rumah yang memutar musik remix dengan volume super keras semakin memicu kecurigaan petugas. Tak buang waktu, polisi langsung bergerak.
Dalam operasi itu, tiga pria berhasil diamankan di lokasi. Sayangnya, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.
Para tersangka yang berhasil diciduk ialah J (29), warga Ogan Komering Ilir. Pria ini kedapatan membawa tas mencurigakan yang berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 34,079 gram.
Tak cuma itu, ada juga 2 bungkus plastik klip berisi 20 butir pil ineks berat 2,527 gram, dan yang bikin kaget ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir peluru kaliber 5.56 mm.
FK (24) dan AW (23), keduanya warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Mereka juga ikut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Tak hanya barang haram, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua buah tas, dan satu unit handphone.
Kasus narkoba kini ditangani oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi rakitan diselidiki oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba.
"Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar AKP Bambang dengan tegas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Satu tersangka berinisial P berhasil meloloskan diri dari sergapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran ketat terhadap P.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
Berita Terkait
-
Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Jaringan Narkoba Terbongkar! BNN Lampung Sita 11 Kg Sabu
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Likuiditas Terjaga dan NPL Rendah, Perbanas Nilai Perbankan Indonesia Tetap Sehat
-
Kunjungi BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Bocah 13 Tahun Ditebas Senjata Tajam di Metro, Pelaku Diringkus Polisi