- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional truk besar selama masa angkutan Lebaran 2026 demi kelancaran.
- Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026.
- Selain pembatasan truk, rekayasa lalu lintas seperti *one way* dan ganjil genap juga diterapkan.
SuaraLampung.id - Musim mudik Lebaran 2026 diperkirakan kembali dipadati jutaan kendaraan yang menuju kampung halaman. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pemerintah menetapkan sejumlah aturan khusus selama masa angkutan Lebaran.
Salah satu kebijakan penting yang perlu diketahui pemudik, terutama di Pulau Sumatera, adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau truk besar selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kebijakan ini diambil agar perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung lebih lancar dan aman.
Berdasarkan pengaturan pemerintah terkait masa angkutan Lebaran, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, sejumlah kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di jalur mudik utama.
Aturan ini merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran 2026 yang ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Truk Sumbu Tiga Dibatasi
Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut antara lain: truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.
Baca Juga: Olahan Keripik Pisang UMKM Bakauheni Lampung, Sukses Lewat Peran BRI
Pemerintah Prioritaskan Kelancaran Arus Mudik
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.
“Pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Dudy dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Pembatasan operasional truk merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengatur arus mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas lain seperti sistem one way, contraflow, serta pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol utama.
Tag
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gempa Menurun tapi Dapur Magma Krakatau Masih Bergeliat, Ahli Itera Beri Peringatan Ini!
-
Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa
-
Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras
-
Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang
-
Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit