truk besar melintas di jalan Sumatera. [ANTARA]
Baca 10 detik
- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional truk besar selama masa angkutan Lebaran 2026 demi kelancaran.
- Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026.
- Selain pembatasan truk, rekayasa lalu lintas seperti *one way* dan ganjil genap juga diterapkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan panjang yang sering terjadi selama musim mudik.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memantau informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas.
Dengan memahami jadwal pembatasan kendaraan besar dan berbagai kebijakan lalu lintas lainnya, pemudik dapat memilih waktu perjalanan yang tepat sehingga perjalanan menuju kampung halaman menjadi lebih nyaman dan aman.
Tag
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas