SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan mantan Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina.
Autina merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun Anggaran 2021-2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah Autina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar," kata Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dalam perkara tersebut, Kejari Tubaba sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Keduanya yakni mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah.
Berita Terkait
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona
-
Asetnya Rp38 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Bantah Rumahnya Digeledah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar