SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan mantan Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina.
Autina merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun Anggaran 2021-2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah Autina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar," kata Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dalam perkara tersebut, Kejari Tubaba sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Keduanya yakni mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah.
Berita Terkait
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona
-
Asetnya Rp38 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Bantah Rumahnya Digeledah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah