SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan mantan Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina.
Autina merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun Anggaran 2021-2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah Autina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar," kata Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dalam perkara tersebut, Kejari Tubaba sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Keduanya yakni mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah.
Berita Terkait
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona
-
Asetnya Rp38 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Bantah Rumahnya Digeledah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink