SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan mantan Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina.
Autina merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun Anggaran 2021-2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah Autina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar," kata Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dalam perkara tersebut, Kejari Tubaba sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Keduanya yakni mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah.
Berita Terkait
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona
-
Asetnya Rp38 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Bantah Rumahnya Digeledah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah