Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 September 2025 | 07:29 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 14 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Gubernur Lampung Periode 2019-2024 tersebut datang ke Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) pada Pukul 11.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (5/9/2025) dini hari pukul 01.07 WIB.

Usai pemeriksaan, Arinal menyebutkan bahwa pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS ditaruh di Bank Lampung.

"Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arinal.

Ia menjelaskan bahwa sebelum masa baktinya berakhir sebagai Gubernur Lampung dana PI 10 persen sebesar Rp109 miliar telah keluar dan ditempatkan pada Bank Lampung guna keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kebetulan sebelum saya berakhir masa jabatannya dananya keluar dan ditempatkan di Bank Lampung kemudian dalam perjalanan saya mengajak para BUMD bahwa dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka," kata dia.

Sehingga, lanjut Arinal, BUMD tidak lagi memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalankan sebuah kegiatan.

"Karena kalau dari APBD kan tahun depan atau kalau pakai kredit, bunganya juga besar," kata dia.

Arinal mengatakan bahwa telah mendapatkan banyak pertanyaan dari Penyidik Kejati Lampung sehingga baru selesai pada larut malam.

Baca Juga: Geger! Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Aset Rp38 Miliar Lebih Disita

"Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka (Kejati Lampung)," kata dia.

Menanggapi penggeledahan rumahnya oleh Kejati Lampung, Arinal mengaku tidak ada upaya penggeledahan yang dilakukan di kediamannya.

"Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Arinal Djunaidi (ARD) terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Bahkan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9/2025) dan menyita sejumlah aset yang bersangkutan dengan total nilai kurang lebih Rp38 miliar. Berikut rinciannya:

  • 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
  • 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar
  • uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar
  • deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
  • 29 lembar sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar

(ANTARA)

Load More