SuaraLampung.id - Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, ditetapkan sebagai tersangkakorupsi pada Program BNI Griya, pada PT. BNI Kantor Cabang Tanjungkarang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ayung langsung dijebloskan ke penjara pada Kamis (28/8/2025) malam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, Adrianus Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Tersangka ini terlibat kasus korupsi pada Program BNI Griya, pada PT. BNI Kantor Cabang Tanjungkarang, terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung di tahun 2007," kata Angga Mahatama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada 28 Agustus 2025, dimana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dalam aksinya, tersangka ini telah mengajukan kredit BNI Griya terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, dengan menggunakan debitur yang merupakan pegawai PT. CKB dengan menggunakan syarat-syarat yang tidak benar," ujar Angga Mahatama.
Ada pun surat tersebut, mencakup keterangan gaji dan surat keterangan pegawai, yang mana pengajuan kredit tersebut, dilakukan secara melawan hukum terhadap objek yang belum terdapat alas hak.
Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program griya pada PT Bank Negara Indonesia periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2017.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Kejari Bandar Lampung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
Terhadap tersangka Adrianus Cahyadi ini, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang Korupsi Gerbang Rumah Jabatan
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
Terkini
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
-
Kasus Bayi Alesha: Dokter Billy Buka Suara Soal Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Ini Pengakuannya
-
UPDATE Pencarian Penumpang KMP Tegar Jaya yang Tenggelam di Tegal Mas: 1 Ditemukan Tewas
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang