SuaraLampung.id - Berkas perkara kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang menyeret Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat segera disidang,” kata Masagus Rudy, Jumat (15/8/2025).
Selain Dawam Rahardjo, berkas perkara tiga tersangka lain yang tersangkut kasus tersebut juga dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Tiga tersangka lain yaitu Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek tersebut..
"Berkas perkara tiga orang ini juga sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti," katanya.
Setelah dilaksanakan penyerahan tahap kedua, kata dia, kemudian penuntut umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini guna selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandarlampung guna kepentingan persidangan.
"Pelaksanaan tahap kedua merupakan bagian dari komitmen kami dalam penyelesaian penanganan perkara dalam rangka menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Masagus memastikan Kejati Lampung dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud hadirnya supremasi hukum dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
"Selain memberikan efek jera (detterent effect), baik prevensi khusus maupun umum, juga melaksanakan amanah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan koruptif," kata dia.
Menurut Masagus, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.8 miliar," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,99 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya