SuaraLampung.id - Berkas perkara kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang menyeret Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat segera disidang,” kata Masagus Rudy, Jumat (15/8/2025).
Selain Dawam Rahardjo, berkas perkara tiga tersangka lain yang tersangkut kasus tersebut juga dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Tiga tersangka lain yaitu Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek tersebut..
"Berkas perkara tiga orang ini juga sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti," katanya.
Setelah dilaksanakan penyerahan tahap kedua, kata dia, kemudian penuntut umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini guna selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandarlampung guna kepentingan persidangan.
"Pelaksanaan tahap kedua merupakan bagian dari komitmen kami dalam penyelesaian penanganan perkara dalam rangka menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Masagus memastikan Kejati Lampung dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud hadirnya supremasi hukum dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
"Selain memberikan efek jera (detterent effect), baik prevensi khusus maupun umum, juga melaksanakan amanah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan koruptif," kata dia.
Menurut Masagus, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.8 miliar," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,99 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei