SuaraLampung.id - Berkas perkara kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang menyeret Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat segera disidang,” kata Masagus Rudy, Jumat (15/8/2025).
Selain Dawam Rahardjo, berkas perkara tiga tersangka lain yang tersangkut kasus tersebut juga dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Tiga tersangka lain yaitu Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek tersebut..
"Berkas perkara tiga orang ini juga sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti," katanya.
Setelah dilaksanakan penyerahan tahap kedua, kata dia, kemudian penuntut umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini guna selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandarlampung guna kepentingan persidangan.
"Pelaksanaan tahap kedua merupakan bagian dari komitmen kami dalam penyelesaian penanganan perkara dalam rangka menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Masagus memastikan Kejati Lampung dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud hadirnya supremasi hukum dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
"Selain memberikan efek jera (detterent effect), baik prevensi khusus maupun umum, juga melaksanakan amanah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan koruptif," kata dia.
Menurut Masagus, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.8 miliar," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,99 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Viral Guru Tendang Siswa di MTs Gisting: Kasus Berakhir Damai
-
Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 66 Km
-
Sulap Foto Wisuda Jadi Lebih Memukau dengan Gemini AI: Panduan Lengkap Disertai Prompt
-
Program MBG di Lampung: Hampir Rp1 Triliun Digelontorkan, Namun Tantangan Keracunan Mengintai
-
Lampung Barat Diterpa Hujan Es dan Angin Kencang, Ini Penjelasan BMKG