SuaraLampung.id - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, berinisial AH (47), menjadi tersangka korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, AH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup kuat, dalam perkara tersebut.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140 atau Rp2,82 miliar.
"Ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, yang dituangkan didalam laporan hasil audit tertanggal 9 September 2024," ujar Volanda Azis Saleh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 12 Agustus 2025.
Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Tiket Laga Perdana Bhayangkara FC di Lampung Ludes Kurang dari Sehari, Nobar Jadi Solusi!
-
Lampung Siap Sambut Program Makan Bergizi Gratis 2026: Target SPPG Rampung Akhir 2025
-
BRI Gelar BFF 2025 untuk Perkuat Ekosistem Kecantikan, Fashion, dan Fragrance
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
BRI BFLP 2025 Hadir, Buka Jalan Karier Cemerlang Sesuai Minat dan Bakat