SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Fernando Narasendi menuntut Agung Setiawan Pamungkas terdakwa kasus korupsi BPRS dengan pidana empat tahun penjara.
Agung adalah terdakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022.
"Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun," kata JPU Fernando di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/8/2025).
Dia melanjutkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp513 juta. Namun kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi mengatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.
Menurut dia, tuntutan tersebut masih terlalu tinggi mengingat terdakwa yang telah koperatif baik mengembalikan kerugian negara hingga pengajuan justice collaborator (JC).
"Menurut kami masih tinggi, sehingga kami masih keberatan atas tuntutan dari jaksa. Apalagi pengajuan JC kami dikabulkan," katanya.
Lanjut dia, pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dengan tujuan diharapkan agar dapat lebih meringankan putusan terdakwa mendatang.
"Kita harapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kami melalui pledoi yang akan kami ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
BRI Peduli Transformasi Pendidikan di Daerah Tertinggal NTB Lewat Literasi Anak Negeri
-
Hanya 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek 87 Tahun di Mesuji Diringkus
-
Populasi Pakan Menipis, Harimau TNBBS Terpaksa Cari Makan di Pemukiman Warga
-
Viral JPO Siger Milenial Retak? Wali Kota Bandar Lampung Angkat Bicara