SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Fernando Narasendi menuntut Agung Setiawan Pamungkas terdakwa kasus korupsi BPRS dengan pidana empat tahun penjara.
Agung adalah terdakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022.
"Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun," kata JPU Fernando di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/8/2025).
Dia melanjutkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp513 juta. Namun kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi mengatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.
Menurut dia, tuntutan tersebut masih terlalu tinggi mengingat terdakwa yang telah koperatif baik mengembalikan kerugian negara hingga pengajuan justice collaborator (JC).
"Menurut kami masih tinggi, sehingga kami masih keberatan atas tuntutan dari jaksa. Apalagi pengajuan JC kami dikabulkan," katanya.
Lanjut dia, pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dengan tujuan diharapkan agar dapat lebih meringankan putusan terdakwa mendatang.
"Kita harapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kami melalui pledoi yang akan kami ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri