SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Fernando Narasendi menuntut Agung Setiawan Pamungkas terdakwa kasus korupsi BPRS dengan pidana empat tahun penjara.
Agung adalah terdakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022.
"Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun," kata JPU Fernando di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/8/2025).
Dia melanjutkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp513 juta. Namun kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi mengatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.
Menurut dia, tuntutan tersebut masih terlalu tinggi mengingat terdakwa yang telah koperatif baik mengembalikan kerugian negara hingga pengajuan justice collaborator (JC).
"Menurut kami masih tinggi, sehingga kami masih keberatan atas tuntutan dari jaksa. Apalagi pengajuan JC kami dikabulkan," katanya.
Lanjut dia, pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dengan tujuan diharapkan agar dapat lebih meringankan putusan terdakwa mendatang.
"Kita harapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kami melalui pledoi yang akan kami ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
7 Paylater Bunga 0 Persen untuk Belanja Akhir Tahun, Diskon Jalan Dompet Tetap Aman
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC