Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan kasus korupsi di KONI Lampung Tengah. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Sebuah skandal memalukan mencoreng wajah dunia olahraga di Kabupaten Lampung Tengah. Dana yang seharusnya mengalir untuk membina dan melahirkan atlet-atlet berprestasi, justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi.

Polres Lampung Tengah kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat yang menyeret mantan bendaharanya sebagai aktor utama.

Kisah ini terbongkar dari sebuah momen mengejutkan pada Juni 2024 lalu. Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027, yang diinisialkan sebagai SO, hendak melakukan tugas rutinnya: mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga yang membutuhkan dukungan finansial.

Namun, alangkah terkejutnya ia saat mendapati rekening organisasi yang seharusnya terisi dana segar, ternyata kosong melompong.

Kecurigaan langsung menguat. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pihak bank, terungkap fakta pahit bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan.

Anehnya, penarikan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus lain, termasuk dirinya. Penelusuran lebih dalam mengarahkan tudingan kepada satu nama: ES (40), yang tak lain adalah Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diterima, tepatnya dari Ketua Harian KONI periode 2024-2027.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan pemalsuan.

ES diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Harian, SO, untuk bisa mencairkan dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.

Baca Juga: Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar

Dari total anggaran Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), ES diduga menilep sebagian besar dana tersebut.

"Dari temuan kami, ES diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp 800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 880 juta," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/8/2025).

Angka kerugian negara yang fantastis itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya. "Dana tersebut diakui oleh pelaku (ES) digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, korupsi yang dilakukan oleh ES terkuak ketika Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO ingin mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga di bulan Juni 2024.

Namun, kata Kasat, SO mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.

"Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ujarnya.

Load More