SuaraLampung.id - Sebuah skandal memalukan mencoreng wajah dunia olahraga di Kabupaten Lampung Tengah. Dana yang seharusnya mengalir untuk membina dan melahirkan atlet-atlet berprestasi, justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi.
Polres Lampung Tengah kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat yang menyeret mantan bendaharanya sebagai aktor utama.
Kisah ini terbongkar dari sebuah momen mengejutkan pada Juni 2024 lalu. Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027, yang diinisialkan sebagai SO, hendak melakukan tugas rutinnya: mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga yang membutuhkan dukungan finansial.
Namun, alangkah terkejutnya ia saat mendapati rekening organisasi yang seharusnya terisi dana segar, ternyata kosong melompong.
Kecurigaan langsung menguat. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pihak bank, terungkap fakta pahit bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan.
Anehnya, penarikan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus lain, termasuk dirinya. Penelusuran lebih dalam mengarahkan tudingan kepada satu nama: ES (40), yang tak lain adalah Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diterima, tepatnya dari Ketua Harian KONI periode 2024-2027.
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan pemalsuan.
ES diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Harian, SO, untuk bisa mencairkan dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.
Baca Juga: Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar
Dari total anggaran Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), ES diduga menilep sebagian besar dana tersebut.
"Dari temuan kami, ES diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp 800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 880 juta," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/8/2025).
Angka kerugian negara yang fantastis itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya. "Dana tersebut diakui oleh pelaku (ES) digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, korupsi yang dilakukan oleh ES terkuak ketika Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO ingin mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga di bulan Juni 2024.
Namun, kata Kasat, SO mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.
"Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Korupsi, Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung