SuaraLampung.id - Seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, berinisial CA alias CND, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tidak tanggung-tanggung, wanita ini diduga menjadi otak di balik raibnya dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.
Penetapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati Lampung.
Setelah memeriksa maraton 40 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang kuat, penyidik akhirnya menunjuk CA sebagai dalang utama dalam skandal pembobolan dana yang sistematis ini.
"Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka Tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT di BRI Cabang Pringsewu sebagai tersangka," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya.
Sebagai seorang Relationship Manager, CA memiliki akses dan kepercayaan penuh dari nasabah prioritas. Namun, posisi strategis ini justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.
Kejati Lampung membeberkan modus operandi CA yang terbilang canggih dan berlapis, menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya tersebut, tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam.
"Pada pokoknya pelaku telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum," beber Armen.
Baca Juga: Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
Secara sederhana, CA tidak hanya menarik uang nasabah secara diam-diam. Ia juga menciptakan akun-akun palsu untuk menampung dan memutar uang haram, melakukan transaksi gesek tunai fiktif pada mesin EDC untuk mencairkan dana, hingga mengajukan pinjaman menggunakan jaminan bodong.
Semua dilakukan demi memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan dana milik masyarakat.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
Aset tersebut antara lain:
- Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu, senilai Rp 450 juta.
- Beberapa unit kendaraan.
- Uang hasil investasi di beberapa restoran dengan total nilai Rp 552,6 juta.
- Total aset yang berhasil diamankan dan ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Angka ini tentu masih sangat jauh dari total kerugian negara yang mencapai Rp 17,9 miliar. Ini artinya, masih ada lebih dari Rp 14 miliar uang nasabah yang belum diketahui rimbanya dan menjadi tugas berat bagi penyidik untuk terus melacak aliran dana tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CA kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Berita Terkait
-
Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
-
Makin Diandalkan Masyarakat, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun
-
Kopdes Way Urang Jadi Percontohan, Apa Saja Keunggulannya?
-
Lampung Provinsi Tercepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia
-
Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit, Ini Cara Damkar Bandar Lampung Melepasnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir