SuaraLampung.id - Seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, berinisial CA alias CND, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tidak tanggung-tanggung, wanita ini diduga menjadi otak di balik raibnya dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.
Penetapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati Lampung.
Setelah memeriksa maraton 40 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang kuat, penyidik akhirnya menunjuk CA sebagai dalang utama dalam skandal pembobolan dana yang sistematis ini.
"Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka Tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT di BRI Cabang Pringsewu sebagai tersangka," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya.
Sebagai seorang Relationship Manager, CA memiliki akses dan kepercayaan penuh dari nasabah prioritas. Namun, posisi strategis ini justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.
Kejati Lampung membeberkan modus operandi CA yang terbilang canggih dan berlapis, menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya tersebut, tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam.
"Pada pokoknya pelaku telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum," beber Armen.
Baca Juga: Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
Secara sederhana, CA tidak hanya menarik uang nasabah secara diam-diam. Ia juga menciptakan akun-akun palsu untuk menampung dan memutar uang haram, melakukan transaksi gesek tunai fiktif pada mesin EDC untuk mencairkan dana, hingga mengajukan pinjaman menggunakan jaminan bodong.
Semua dilakukan demi memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan dana milik masyarakat.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
Aset tersebut antara lain:
- Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu, senilai Rp 450 juta.
- Beberapa unit kendaraan.
- Uang hasil investasi di beberapa restoran dengan total nilai Rp 552,6 juta.
- Total aset yang berhasil diamankan dan ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Angka ini tentu masih sangat jauh dari total kerugian negara yang mencapai Rp 17,9 miliar. Ini artinya, masih ada lebih dari Rp 14 miliar uang nasabah yang belum diketahui rimbanya dan menjadi tugas berat bagi penyidik untuk terus melacak aliran dana tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CA kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Berita Terkait
-
Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
-
Makin Diandalkan Masyarakat, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun
-
Kopdes Way Urang Jadi Percontohan, Apa Saja Keunggulannya?
-
Lampung Provinsi Tercepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia
-
Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit, Ini Cara Damkar Bandar Lampung Melepasnya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong