"Tersangka CA hari ini telah dilakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025," kata Armen.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta.
Penangkapan ini menjadi kado istimewa dari Kejati Lampung menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ampun bagi para pelaku korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik.
Berita Terkait
-
Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
-
Makin Diandalkan Masyarakat, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun
-
Kopdes Way Urang Jadi Percontohan, Apa Saja Keunggulannya?
-
Lampung Provinsi Tercepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia
-
Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit, Ini Cara Damkar Bandar Lampung Melepasnya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong