"Tersangka CA hari ini telah dilakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025," kata Armen.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta.
Penangkapan ini menjadi kado istimewa dari Kejati Lampung menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ampun bagi para pelaku korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik.
Berita Terkait
-
Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
-
Makin Diandalkan Masyarakat, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun
-
Kopdes Way Urang Jadi Percontohan, Apa Saja Keunggulannya?
-
Lampung Provinsi Tercepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia
-
Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit, Ini Cara Damkar Bandar Lampung Melepasnya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Kopi Robusta Lampung Mendunia! Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Dongkrak Ekspor
-
Bye-bye Sampah Popok! Inovasi Bumbi Selamatkan Sungai Brantas
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya
-
Jangan Panik! BRI Pastikan Transaksi Lancar Saat Libur Maulid Nabi