SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima penyetoran pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan melibatkan terpidana atas nama Soni Rahadhiyan.
"Uang yang disetorkan tersebut sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sebesar Rp300 juta," kata Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Selasa (22/7/2025).
Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 12/Pid.Sus-TPKl2025/PN TJk tanggal 04 Juni 2025 yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut, lanjut Angga, disetorkan oleh bidang Pidsus melalui bendahara penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sehingga saat ini kerugian negara dalam perkara tersebut atas nama terpidana Soni Rahadhiyan telah berhasil dipulihkan. Sedangkan untuk terdakwa lainnya masih upaya hukum," katanya.
Diketahui Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung tahun anggaran 2019.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Selanjutnya tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
Aspidsus Kejati Lampung saat itu Muhammad Amin mengatakan, empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
"Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata dia pada Agustus 2024.
Muhamad Amin mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut dia, hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Amin menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandar Lampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandar Lampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00.
Berita Terkait
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit, Ini Cara Damkar Bandar Lampung Melepasnya
-
Grand Jam Saburai Bikin Arus Lalu Lintas Berubah! Simak Rute Alternatifnya
-
Rp6,8 Miliar Narkoba Dimusnahkan, Polresta Bandar Lampung Selamatkan 63 Ribu Nyawa
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah