Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juli 2025 | 18:36 WIB
Kejari Bandar Lampung menerima setoran uang pengganti kerugian negara kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dari terpidana Soni Rahadhiyan. [ANTARA]

Amin mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandar Lampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia. (ANTARA)

Load More