SuaraLampung.id - Pelarian panjang selama delapan tahun akhirnya tamat sudah. Bagi Akhmas Azani Kesuma (AAK), seorang buronan kasus mafia tanah, ketenangan hidup di sebuah perumahan asri di Lampung Selatan harus berakhir saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan datang menjemput paksa "hantu" dari masa lalunya.
Setelah bertahun-tahun menghilang bak ditelan bumi dan mengabaikan vonis Mahkamah Agung (MA), pelarian AAK terhenti di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Ia tak bisa lagi mengelak saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengepung tempat persembunyiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Selama ini, AAK seolah menganggap remeh panggilan hukum.
"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.
Apa sebenarnya dosa yang membuat AAK harus mendekam di penjara selama satu tahun? Kejahatan klasik yang sangat meresahkan masyarakat: penyerobotan tanah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
Secara sederhana, ia dengan sengaja menyewakan tanah yang ia tahu bukan miliknya. Ia mengeruk keuntungan pribadi di atas hak orang lain yang sah.
Putusan MA pada 24 Mei 2017 seharusnya menjadi akhir dari perkaranya. Namun, AAK memilih jalan lain: menjadi buronan, berharap hukum akan melupakannya.
Baca Juga: Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Angga.
Meskipun saat ditangkap terdakwa bersikap kooperatif, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai terpidana yang akan segera menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi tunggal. Ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menjadi momok bagi para buronan di seluruh Indonesia. Kejaksaan secara agresif terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari eksekusi.
Melalui program ini, Jaksa Agung telah mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama para korban.
Bagi para buronan lain yang mungkin masih merasa aman dalam persembunyiannya, Kejaksaan Agung memberikan ultimatum terakhir.
Berita Terkait
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita
-
Syarat KUR Mikro BSI: Modal Produktif Plafon Sampai Rp 100 Juta