SuaraLampung.id - Pelarian panjang selama delapan tahun akhirnya tamat sudah. Bagi Akhmas Azani Kesuma (AAK), seorang buronan kasus mafia tanah, ketenangan hidup di sebuah perumahan asri di Lampung Selatan harus berakhir saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan datang menjemput paksa "hantu" dari masa lalunya.
Setelah bertahun-tahun menghilang bak ditelan bumi dan mengabaikan vonis Mahkamah Agung (MA), pelarian AAK terhenti di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Ia tak bisa lagi mengelak saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengepung tempat persembunyiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Selama ini, AAK seolah menganggap remeh panggilan hukum.
"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.
Apa sebenarnya dosa yang membuat AAK harus mendekam di penjara selama satu tahun? Kejahatan klasik yang sangat meresahkan masyarakat: penyerobotan tanah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
Secara sederhana, ia dengan sengaja menyewakan tanah yang ia tahu bukan miliknya. Ia mengeruk keuntungan pribadi di atas hak orang lain yang sah.
Putusan MA pada 24 Mei 2017 seharusnya menjadi akhir dari perkaranya. Namun, AAK memilih jalan lain: menjadi buronan, berharap hukum akan melupakannya.
Baca Juga: Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Angga.
Meskipun saat ditangkap terdakwa bersikap kooperatif, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai terpidana yang akan segera menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi tunggal. Ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menjadi momok bagi para buronan di seluruh Indonesia. Kejaksaan secara agresif terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari eksekusi.
Melalui program ini, Jaksa Agung telah mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama para korban.
Bagi para buronan lain yang mungkin masih merasa aman dalam persembunyiannya, Kejaksaan Agung memberikan ultimatum terakhir.
Berita Terkait
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan
-
Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor
-
Balita 4 Tahun Tenggelam di Kolam Swiss-Belhotel Lampung, Polisi Gelar Penyelidikan
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?