SuaraLampung.id - Pelarian panjang selama delapan tahun akhirnya tamat sudah. Bagi Akhmas Azani Kesuma (AAK), seorang buronan kasus mafia tanah, ketenangan hidup di sebuah perumahan asri di Lampung Selatan harus berakhir saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan datang menjemput paksa "hantu" dari masa lalunya.
Setelah bertahun-tahun menghilang bak ditelan bumi dan mengabaikan vonis Mahkamah Agung (MA), pelarian AAK terhenti di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Ia tak bisa lagi mengelak saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengepung tempat persembunyiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Selama ini, AAK seolah menganggap remeh panggilan hukum.
"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.
Apa sebenarnya dosa yang membuat AAK harus mendekam di penjara selama satu tahun? Kejahatan klasik yang sangat meresahkan masyarakat: penyerobotan tanah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
Secara sederhana, ia dengan sengaja menyewakan tanah yang ia tahu bukan miliknya. Ia mengeruk keuntungan pribadi di atas hak orang lain yang sah.
Putusan MA pada 24 Mei 2017 seharusnya menjadi akhir dari perkaranya. Namun, AAK memilih jalan lain: menjadi buronan, berharap hukum akan melupakannya.
Baca Juga: Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Angga.
Meskipun saat ditangkap terdakwa bersikap kooperatif, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai terpidana yang akan segera menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi tunggal. Ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menjadi momok bagi para buronan di seluruh Indonesia. Kejaksaan secara agresif terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari eksekusi.
Melalui program ini, Jaksa Agung telah mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama para korban.
Bagi para buronan lain yang mungkin masih merasa aman dalam persembunyiannya, Kejaksaan Agung memberikan ultimatum terakhir.
Berita Terkait
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
-
Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi
-
Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah
-
Penjaga Gedung Walet di Metro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi