SuaraLampung.id - Pelarian panjang selama delapan tahun akhirnya tamat sudah. Bagi Akhmas Azani Kesuma (AAK), seorang buronan kasus mafia tanah, ketenangan hidup di sebuah perumahan asri di Lampung Selatan harus berakhir saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan datang menjemput paksa "hantu" dari masa lalunya.
Setelah bertahun-tahun menghilang bak ditelan bumi dan mengabaikan vonis Mahkamah Agung (MA), pelarian AAK terhenti di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Ia tak bisa lagi mengelak saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengepung tempat persembunyiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Selama ini, AAK seolah menganggap remeh panggilan hukum.
"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.
Apa sebenarnya dosa yang membuat AAK harus mendekam di penjara selama satu tahun? Kejahatan klasik yang sangat meresahkan masyarakat: penyerobotan tanah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
Secara sederhana, ia dengan sengaja menyewakan tanah yang ia tahu bukan miliknya. Ia mengeruk keuntungan pribadi di atas hak orang lain yang sah.
Putusan MA pada 24 Mei 2017 seharusnya menjadi akhir dari perkaranya. Namun, AAK memilih jalan lain: menjadi buronan, berharap hukum akan melupakannya.
Baca Juga: Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Angga.
Meskipun saat ditangkap terdakwa bersikap kooperatif, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai terpidana yang akan segera menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi tunggal. Ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menjadi momok bagi para buronan di seluruh Indonesia. Kejaksaan secara agresif terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari eksekusi.
Melalui program ini, Jaksa Agung telah mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama para korban.
Bagi para buronan lain yang mungkin masih merasa aman dalam persembunyiannya, Kejaksaan Agung memberikan ultimatum terakhir.
Berita Terkait
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan