SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
"Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).
Kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya.
"Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.
"Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar," kata dia.
Armen mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol," kata dia.
Armen mengatakan bahwa atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandar Lampung.
Baca Juga: Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Akui Pernah Terima Uang CSR BI untuk Sosialisasi Dapil, Satori Dipanggil KPK Hari Ini
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
Tag
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- Paula Verhoeven Positif HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong?
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
-
Ambisi RI Jadi Raja Baterai EV Global Terancam: Mundurnya Raksasa LG Jadi Pukulan Telak Buat Prabowo
Terkini
-
Mengenal Nuraini, Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro
-
Hari Kartini, BRI Tegaskan Lagi Komitmennya untuk Memberdayakan Perempuan
-
Pelindo Panjang Buka Suara Usai Disalahkan atas Banjir Bandang yang Tewaskan 3 Warga
-
Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka