Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 April 2025 | 12:19 WIB
Kepala Kejati Lampung Kuntadi menyebut kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur masih dalam tahap penyidikan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menegaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022 masih berjalan.

Kepala Kejati Lampung Kuntadi mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

"Progres penanganan perkara itu masih pengumpulan barang bukti dan menghitung kerugian negara. Tentang siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana, saya belum bisa menjawab," ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Namun, Kuntadi menegaskan, perkara tersebut menjadi atensinya. Dia memastikan penanganan perkara tersebut objektif.

Baca Juga: Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya

"Semuanya didasarkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa M Dawam Rahardjo (MDR), mantan Bupati Lampung Timur, selama 10 jam pada Senin (20/1/2025).

Dawam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan Dawam dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku kepala daerah.

"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dari jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kami juga memberikan haknya untuk beristirahat," ucap dia.

Baca Juga: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

Masagus mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta melakukan pengumpulan alat bukti.

Load More