Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 April 2025 | 12:19 WIB
Kepala Kejati Lampung Kuntadi menyebut kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur masih dalam tahap penyidikan. [ANTARA]

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Tidak hanya kasus tersebut, Dawam juga pernah diperiksa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 di PT Lampung Energi Berjaya (PEB).

Dawam diperiksa sehubungan adanya penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT LEB yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, persentase saham Pemkab Lampung Timur sebesar 8,79 persen atau senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,-.

Baca Juga: Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya

"Pemeriksaan MDR terkait penerimaan Dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT LED sebesar Rp18,8 miliar," ujar Ricky.

Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp18,8 miliar itu dipergunakan secara melawan hukum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
  2. Diterima oleh MDR selaku KPM sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
  3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.

Load More