SuaraLampung.id - Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, membantah menerima aliran dana dalam perkara korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Kemari usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/2/2025).
Kemari mengaku tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin sesuai keterangan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Saya tidak pernah menerima itu, adanya Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamudin kurang lebih Rp700 juta setahu saya, karena saya tidak menghitung," kata Kemari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait adanya perkumpulan di rumahnya, Kemari menyebut, itu adanya keluarga Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamudin, karena dia ada beberapa teman-temannya di rumahnya.
"Saya tidak menyanggah karena pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear sesuai dengan fakta yang terjadi. Pertanyaan juga tidak ada yang janggal karena mereka profesional menanyakan perkara pokoknya," sebut Kemari.
Dalam persidangan sendiri, Kemari mengakui pada tahun 2022 lalu, ia sebagai advokat yang diminta untuk mendampingi Sukirdi sebagai pengacaranya.
Kemudian dalam persidangan, Kemari juga ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah mengenal, pernah bertemu, dan berhubungan dengan kedua terdakwa Alin maupun Okta.
Dalam persidangan, Kemari juga mengakui hanya menerima uang dari Sukirdi berkisar senilai Rp15-20 juta. Uang tersebut merupakan uang jasa yang ia terima sebagai pengacara Sukirdi.
Baca Juga: Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
Sebelumnya dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.
Berita Terkait
-
Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
-
Komisi III DPR Datangi Polda dan Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Pernikahan Paksa Pelajar di Lampung Timur: KemenPPPA: Itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi