SuaraLampung.id - Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, membantah menerima aliran dana dalam perkara korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Kemari usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/2/2025).
Kemari mengaku tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin sesuai keterangan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Saya tidak pernah menerima itu, adanya Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamudin kurang lebih Rp700 juta setahu saya, karena saya tidak menghitung," kata Kemari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait adanya perkumpulan di rumahnya, Kemari menyebut, itu adanya keluarga Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamudin, karena dia ada beberapa teman-temannya di rumahnya.
"Saya tidak menyanggah karena pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear sesuai dengan fakta yang terjadi. Pertanyaan juga tidak ada yang janggal karena mereka profesional menanyakan perkara pokoknya," sebut Kemari.
Dalam persidangan sendiri, Kemari mengakui pada tahun 2022 lalu, ia sebagai advokat yang diminta untuk mendampingi Sukirdi sebagai pengacaranya.
Kemudian dalam persidangan, Kemari juga ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah mengenal, pernah bertemu, dan berhubungan dengan kedua terdakwa Alin maupun Okta.
Dalam persidangan, Kemari juga mengakui hanya menerima uang dari Sukirdi berkisar senilai Rp15-20 juta. Uang tersebut merupakan uang jasa yang ia terima sebagai pengacara Sukirdi.
Baca Juga: Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
Sebelumnya dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.
Berita Terkait
-
Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
-
Komisi III DPR Datangi Polda dan Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Pernikahan Paksa Pelajar di Lampung Timur: KemenPPPA: Itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas