SuaraLampung.id - Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja meminta kepada majelis hakim agar mantan wali kota dan Wali Kota Bandar Lampung dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
"Kami minta agar dapat dihadirkan mantan wali kota dan wali kota dalam hal ini Herman HN dan Eva Dwiana untuk bersaksi terkait pengadaan anggaran proyek PDAM," kata Hanafi Sampurna, pengacara Daniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/2/2025).
Menurut Hanafi, kehadiran Herman dan Eva diharapkan dapat memberikan keterangan terkait anggaran pengerjaan proyek PDAM yang hanya terealisasi sebesar Rp63,4 miliar. Sedangkan, lanjut dia, terkait proyek tersebut, permintaan modal dari pihak PDAM totalnya mencapai Rp140 miliar.
"Atas penyertaan permintaan modal dari Rp140 miliar itu juga dilakukan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp112 miliar, namun dari Rp112 miliar itu hanya di angka Rp63,4 miliar. Sedangkan berdasarkan Perda untuk penyertaan modal di proyek PDAM itu, totalnya adalah sebesar Rp1,1 triliun dan itu juga adalah anggaran yang harusnya menjadi komitmen wali kota dalam mendukung penuh terhadap pelaksanaan proyek PDAM tersebut," jelas pria yang akrab disapa Aan ini.
Baca Juga: Harapan Warga Bandar Lampung untuk Eva-Deddy: Tolong Atasi Banjir
Dalam persidangan, Hanafi bertanya kepada saksi Vera Lusianawati yang saat itu menjabat sebagai Kasubbid Pengeluaran Kas dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran pada BPKAD Kota Bandar Lampung terkait anggaran proyek PDAM.
Namun, saksi Vera justru tidak bisa menjelaskan secara rinci penyebab detail, realisasi proyek dalam angka rendah. Bahkan, saksi Vera tidak bisa menjawab saat dipertanyakan tentang sumber dana tersebut.
"Saksi hanya menjelaskan bahwa final penyertaan modal dari Pemkot itu ada di wali kota. Hal itu lah kita anggap perlu dua wali kota dapat hadir untuk bisa menjelaskan terjadinya penyertaan modal yang sangat rendah, sehingga mengakibatkan proyek tersebut hanya terealisasi di angka 83 persen dan akhirnya pihak rekanan terpaksa memutus kontrak dan tidak melanjutkan kontrak tersebut," katanya.
"Pembayaran macet inilah yang menjadi penyebab utama sehingga proyek ini berjalan tidak ideal dan juga menjadi persoalan hingga di persidangan. Dua wali kota harus bertanggungjawab terhadap penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Perda," ujar Hanafi.
Terdakwa Daniel Sandjaja merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung. Daniel Sandjaja adalah pihak rekanan PT Kartika Ekayasa pada proyek tersebut.
Baca Juga: Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ditolak!
Berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan kerugian sebesar Rp19,8 miliar. Sebelumnya, kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harapan Warga Bandar Lampung untuk Eva-Deddy: Tolong Atasi Banjir
-
Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ditolak!
-
Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
-
Kejati Lampung Prioritaskan Kasus Korupsi Pengganggu Stabilitas Daerah
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama