SuaraLampung.id - Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja meminta kepada majelis hakim agar mantan wali kota dan Wali Kota Bandar Lampung dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
"Kami minta agar dapat dihadirkan mantan wali kota dan wali kota dalam hal ini Herman HN dan Eva Dwiana untuk bersaksi terkait pengadaan anggaran proyek PDAM," kata Hanafi Sampurna, pengacara Daniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/2/2025).
Menurut Hanafi, kehadiran Herman dan Eva diharapkan dapat memberikan keterangan terkait anggaran pengerjaan proyek PDAM yang hanya terealisasi sebesar Rp63,4 miliar. Sedangkan, lanjut dia, terkait proyek tersebut, permintaan modal dari pihak PDAM totalnya mencapai Rp140 miliar.
"Atas penyertaan permintaan modal dari Rp140 miliar itu juga dilakukan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp112 miliar, namun dari Rp112 miliar itu hanya di angka Rp63,4 miliar. Sedangkan berdasarkan Perda untuk penyertaan modal di proyek PDAM itu, totalnya adalah sebesar Rp1,1 triliun dan itu juga adalah anggaran yang harusnya menjadi komitmen wali kota dalam mendukung penuh terhadap pelaksanaan proyek PDAM tersebut," jelas pria yang akrab disapa Aan ini.
Baca Juga: Harapan Warga Bandar Lampung untuk Eva-Deddy: Tolong Atasi Banjir
Dalam persidangan, Hanafi bertanya kepada saksi Vera Lusianawati yang saat itu menjabat sebagai Kasubbid Pengeluaran Kas dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran pada BPKAD Kota Bandar Lampung terkait anggaran proyek PDAM.
Namun, saksi Vera justru tidak bisa menjelaskan secara rinci penyebab detail, realisasi proyek dalam angka rendah. Bahkan, saksi Vera tidak bisa menjawab saat dipertanyakan tentang sumber dana tersebut.
"Saksi hanya menjelaskan bahwa final penyertaan modal dari Pemkot itu ada di wali kota. Hal itu lah kita anggap perlu dua wali kota dapat hadir untuk bisa menjelaskan terjadinya penyertaan modal yang sangat rendah, sehingga mengakibatkan proyek tersebut hanya terealisasi di angka 83 persen dan akhirnya pihak rekanan terpaksa memutus kontrak dan tidak melanjutkan kontrak tersebut," katanya.
"Pembayaran macet inilah yang menjadi penyebab utama sehingga proyek ini berjalan tidak ideal dan juga menjadi persoalan hingga di persidangan. Dua wali kota harus bertanggungjawab terhadap penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Perda," ujar Hanafi.
Terdakwa Daniel Sandjaja merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung. Daniel Sandjaja adalah pihak rekanan PT Kartika Ekayasa pada proyek tersebut.
Baca Juga: Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ditolak!
Berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan kerugian sebesar Rp19,8 miliar. Sebelumnya, kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
-
Kantor Hutama Karya Digerebek Bareskrim Polri, Kenapa?
-
Kelamnya Korupsi dan Kesenjangan Sosial: Review Novel 'Senja di Jakarta'
-
Ungkap Keterlibatan Ahmad Ali Nasdem dan Ketua Pemuda Pancasila Japto, KPK Duga Keduanya Terima Aliran Dana
-
Dipanggil KPK Hari Ini, Tersangka Hasto Siap Hadir
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Bobol Kontrakan, 2 Pencuri Motor di Tulang Bawang Diringkus, Senpi Ilegal Jadi Barang Bukti
-
Konflik Zonasi Reda, Nelayan Tanggamus Sepakati Aturan Tangkap Baru
-
Prabowo Pangkas Anggaran! Lampung Selatan Siap Patuhi Instruksi Efisiensi
-
Personel Subdit I Ditnarkoba Diganti, Kapolda Lampung: Agar Tidak Ada Parasit di Tubuh Kepolisian
-
Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta