SuaraLampung.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Heri menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Kamis (30/1/2025). Setelah menjalani pemeriksaan lima jam lebih, Heri langsung dijeblokan ke penjara di Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan Heri ditetapkan sebagai tersangka setelah didukung bukti permulaan yang cukup.
Heri dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat korupsi terjadi, Heri menjadi Ketua LPTQ. Lewat jabatannya itu, dia dianggap berperan aktif dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022 itu.
Sebelumnya penyidik Kejari Pringsewu sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.
Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.
Baca Juga: Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.
Berita Terkait
-
Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri
-
Anak Dijanjikan Jadi PNS BRIN, Orang Tua di Pringsewu Malah Ketipu Rp8,1 Juta
-
Geger! Mayat Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Kali Cinta Pringsewu
-
Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
-
Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Menyingkap Misteri Getaran Ulubelu: PGE Gandeng Unila Teliti Gempa Mikro yang Sering Terjadi
-
Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan
-
Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
-
Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang
-
QRIS Cross Border BRImo Hadir di China, Berpeluang Tingkatkan Transaksi Wisatawan di Luar Negeri