Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Januari 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Seorang kadus di Kabupaten Pringsewu ditangkap karena merudapaksa anak tirinya. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena merudapaksa anak tirinya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, pelaku berinisial JH merudapaksa anak tirinya inisial P (12), seorang pelajar SMP.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Pagelaran Utara pada Jumat (24/1/2025) sore," ujar Candra Hirawan, Kamis (30/1/2025). 

Menurut Candra, korban dipaksa merekam video tak senonoh saat berada di kamar mandi menggunakan ponsel pelaku di bawah ancaman sebilah golok.

Baca Juga: 2 Santriwati di Bandar Lampung Dirudapaksa Belasan Kali oleh Penjaga Keamanan Ponpes

Candra mengatakan, aksi bejat ini terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan perilaku pelaku dan melapor ke polisi.

“Awalnya pelaku menyangkal telah menyetubuhi anak tirinya, namun akhirnya tak berkutik setelah senajata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada di atas meja," ujar Candra.

Pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. Ia berdalih tak mampu menahan nafsu birahi melihat tubuh anak tirinya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik unit perlindungan perempuan dan anak.

Pelaku dijerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Dijanjikan Jadi PNS BRIN, Orang Tua di Pringsewu Malah Ketipu Rp8,1 Juta

Load More