SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, Rustian, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (22/1/2025).
Rustian adalah tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik tersangka Rustian.
Tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, menyerahkan uang ke penyidik lalu uang tersebut dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Baca Juga: Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
Kejari Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, dimana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 pada Desember 2024.
Selain Rustian, pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025.
Tri Prameswari ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca Juga: 2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kemudian para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
Berita Terkait
-
Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA
-
Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M
-
Taman Sabin, Wisata dengan Ragam Spot Foto Instagramable di Tengah Sawah
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
Terkini
-
Bandar Lampung Ajukan Status Kedaruratan Bencana ke Pusat Pasca Banjir Kepung 9 Kecamatan
-
Geger! Mayat Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Kali Cinta Pringsewu
-
Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
-
Pemkot Bandar Lampung Permudah Pelayanan bagi Korban Banjir yang Kehilangan Dokumen Kependudukan
-
Waspada! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Permukiman Warga Pesisir Barat