SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, Rustian, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (22/1/2025).
Rustian adalah tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik tersangka Rustian.
Tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, menyerahkan uang ke penyidik lalu uang tersebut dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Kejari Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, dimana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 pada Desember 2024.
Selain Rustian, pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025.
Tri Prameswari ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca Juga: Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
Kemudian para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
Berita Terkait
-
Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
-
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor & Rumah Perangkat Desa di Pesisir Barat
-
Uang Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat Berlanjut
-
Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu
-
Akad Massal KUR BRI Jadi Bukti Nyata Dukungan pada Ekonomi Kerakyatan
-
BRI 130 Tahun: Konsistensi dan Inovasi di Era Transformasi Digital
-
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Dana Pilkada
-
Kakek Bejat di Bandar Lampung Diduga Cabuli 3 Bocah SD Tetangga, Nyaris Diamuk Massa