SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, Rustian, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (22/1/2025).
Rustian adalah tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik tersangka Rustian.
Tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, menyerahkan uang ke penyidik lalu uang tersebut dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Kejari Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, dimana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 pada Desember 2024.
Selain Rustian, pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025.
Tri Prameswari ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca Juga: Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
Kemudian para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
Berita Terkait
-
Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
-
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor & Rumah Perangkat Desa di Pesisir Barat
-
Uang Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat Berlanjut
-
Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir