SuaraLampung.id - Polres Pringsewu menangkap dua pria pelaku sodomi terhadap seorang anak di bawah umur di dua tempat berbeda.
Pelaku yang ditangkap pertama berinisial AAP (16) di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Rabu (15/1/2025) pukul 16.00.
Pelaku kedua berinisial AY (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) pukul 00.30.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menuturkan kedua pelaku telah mencabuli korban AB (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Menurut Irfan, korban disodomi kedua pelaku selama dua bulan yaitu sejak November hingga Desember 2024. Awalnya korban dicabuli pelaku AAP.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran)," ujar Irfan.
Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi.
Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya, pelaku AY memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Iptu Irfan mengatakan kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
Baca Juga: Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Saat ini penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya," kata Irfan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur maka proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Irfan.
Berita Terkait
-
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung