SuaraLampung.id - Polres Pringsewu menangkap dua pria pelaku sodomi terhadap seorang anak di bawah umur di dua tempat berbeda.
Pelaku yang ditangkap pertama berinisial AAP (16) di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Rabu (15/1/2025) pukul 16.00.
Pelaku kedua berinisial AY (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) pukul 00.30.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menuturkan kedua pelaku telah mencabuli korban AB (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Menurut Irfan, korban disodomi kedua pelaku selama dua bulan yaitu sejak November hingga Desember 2024. Awalnya korban dicabuli pelaku AAP.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran)," ujar Irfan.
Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi.
Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya, pelaku AY memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Iptu Irfan mengatakan kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
Baca Juga: Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Saat ini penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya," kata Irfan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur maka proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Irfan.
Berita Terkait
-
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
BRI Dukung Inklusi Keuangan Lewat Inovasi QRIS Digital di Super Apps BRImo